Penerima Santunan COVID-19 di Balikpapan Segera Mendaftarkan Diri
Per ahli waris akan terima Rp10 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Sosial (Disnsos) Kota Balikpapan Purnomo mengingatkan kembali untuk warga Kota Balikpapan yang merupakan ahli waris dari pasien meninggal dunia akibat COVID-19. Kesempatan untuk mendaftar sebagai penerima santunan Rp10 juta tersisa dua hari lagi.
Ia mengingatkan bagi masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, pasalnya waktu mendaftar hanya sampai tanggal 28 Oktober 2021, sementara ini sudah masuk ke tanggal 26 Oktober.
"Ada waktu sisa dua hari untuk pengurusan penanganan santunan meninggal karena COVID-19," ungkapnya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Warga Blokade Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
1. Buka layanan di depan Kantor Dinas Sosial Balikpapan
Ia menjelaskan, anggaran santunan mencapai Rp10 juta per orang ini sudah dianggarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pihaknya bertugas menghimpun data calon penerima.
"Sampai sekarang data masuk sekitar 123 hingga kemarin. Belum dibuka loketnya juga sudah ada yang mengajukan. Bisa ke halaman Kantor Dinas Sosial, kami buka pelayanan," terangnya.
Kantor Dinas Sosial yang berlokasi di kawasan perkantoran Jalan Ruhui Rahayu I Sepinggan ini membuka pelayanan agar mempermudah masyarakat yang mendaftar. "Kami bangun tenda di depan kantor dan ada empat meja pelayanan. Mudahan bisa lebih cepat," harapnya.
Untuk informasi, kriteria penerima santunan, di antaranya adalah meninggal dunia karena COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR).
Persyaratan lain yang berhubungan dengan administrasi. Yakni ahli waris harus melengkapi berkas-berkas seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal COVID-19.
Selain itu juga dibutuhkan fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu.
Serta hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Ini Strategi agar Sampah di Balikpapan Tidak Makin Menggunung