PPKM Darurat Diperpanjang, Balikpapan Salurkan Kompensasi Rp300 Ribu
Pasien terpapar COVID-19 di Balikpapan tembus 5.543 kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata diperpanjang. Kepastian ini menyusul diterimanya Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 yang isinya soal perpanjangan PPKM darurat ke sejumlah kepala daerah di Indonesia.
"Bahwa PPKM yang dilanjutkan sama statusnya dengan PPKM darurat. Maka aturan seperti yang kita laksanakan 12 hingga 20 Juli lalu," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Rabu (21/7/2021).
Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan surat tertuju pada seluruh kepala daerah hari ini, Rabu (21/7/2021) pukul 03.00 Wita. Pemerintah daerah diminta melakukan pengetatan guna membendung sebaran virus COVID-19 terjadi di masyarakat.
Pandemik COVID-19 di Balikpapan dianggap sangat mengkhawatirkan oleh pemerintah pusat. Pengetatan aktivitas publik tetap diberlakukan seperti aturan dilaksanakan sebelumnya.
Sebagai catatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim melaporkan jumlah pasien terpapar virus di Balikpapan mencapai 5.543 kasus atau meningkat 3 persen dibanding dua hari lalu di mana tercatat 5.375 kasus.
Kasus COVID-19 Balikpapan masih tertinggi untuk wilayah kota/kabupaten di Kaltim yang totalnya sebanyak 16.324 pasien.
1. Pemberlakuan PPKM Level IV di Balikpapan terpaksa dicabut kembali
Sehubungan turunnya Instruksi Mendagri ini, Rahmad pun terpaksa mencabut surat edaran Wali Kota Balikpapan di mana isinya pemberlakuan PPKM Level IV. Pencabutannya disusul penerbitan surat edaran baru tentang perpanjangan PPKM darurat di Balikpapan.
PPKM Level IV dimaksudkan untuk memberikan relaksasi sejumlah sektor ada di Balikpapan.
"Permohonan maaf saya kepada seluruh warga, mau tidak mau, enak atau tidak enak, ini harus saya sampaikan," ujarnya.
Padahal sebelumnya, Rahmad mengaku mempertimbangkan untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat selama PPKM Level IV. Sektor yang sangat terdampak di antaranya pusat perbelanjaan dan PKL yang direncanakan bisa kembali beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.
Juga sejumlah kelonggaran lain yang ditujukan agar perekonomian dan suasana Kota Balikpapan bisa pulih. Meski begitu, saat itu Pemkot Balikpapan tetap menunggu instruksi Mendagri.
"Namun hingga pukul 00.00 Wita tadi malam (21/7/2021), Mendagri belum ada keputusan. Maka kami berlakukan sesuai hasil diskusi kami. Edaran sebelumnya," katanya.
Rencana Balikpapan soal PPKM Level IV batal menyusul terbitnya surat dari Kemendagri soal PPKM darurat dini hari tadi pukul 03.00 Wita.
Baca Juga: Siaga COVID-19 Balikpapan, Pertamina Sumbangkan Tabung untuk Oksigen
Baca Juga: PPKM Darurat Balikpapan Diperpanjang, akan Ada Kompensasi Uang Tunai