PPKM Mikro Jilid 4 dan Aturan Ramadan di Balikpapan
Soal mudik Wali Kota Balikpapan belum terbitkan aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Keempat. Sebelumnya, PPKM Mikro Ketiga telah berakhir pada 10 April lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli menyampaikan, PPKM Mikro Keempat berlaku mulai 11 April sampai 24 April. Menurut dia, memang ada beberapa perubahan dalam perpanjangan ini.
"Yakni kebijakan relaksasi dari Pak Wali Kota. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih. Ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat kita perpanjangan sampai pukul 23.00 Wita," sebut Zulkifli Minggu (12/4/21).
Ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah tarawih.
Baca Juga: Longsor, 12 Rumah di Balikpapan Ambles Puluhan Warga Dievakuasi
1. Aturan zonasi kasus berubah mengikuti instruksi Mendagri
Perubahan berikutnya adalah mengenai zonasi. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menyesuaikan dengan perubahan baru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021.
"Ada perubahan sistem pengendalian zonasi. Yang mana zona hijau atau RT yang tidak ada kasus, sementara zona kuning yang tadinya satu hingga lima rumah menjadi satu hingga dua rumah," sebutnya.
Untuk tiga sampai lima rumah masuk kategori oranye dan di atas lima termasuk zona merah. Ini menggunakan cara pengendalian yang sama dengan sebelumnya, tergantung pada kategori zona tersebut.
"Tapi angka kasus dipersempit ya," imbuhnya.
Baca Juga: 7 Hotel Mewah di Balikpapan yang Gak Bikin Kantong Bolong