TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Jilid 4 dan Aturan Ramadan di Balikpapan

Soal mudik Wali Kota Balikpapan belum terbitkan aturan

Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Keempat. Sebelumnya, PPKM Mikro Ketiga telah berakhir pada 10 April lalu. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli menyampaikan, PPKM Mikro Keempat berlaku mulai 11 April sampai 24 April. Menurut dia, memang ada beberapa perubahan dalam perpanjangan ini. 

"Yakni kebijakan relaksasi dari Pak Wali Kota. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih. Ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat kita perpanjangan sampai pukul 23.00 Wita," sebut Zulkifli Minggu (12/4/21).

Ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah tarawih. 

Baca Juga: Longsor, 12 Rumah di Balikpapan Ambles Puluhan Warga Dievakuasi  

1. Aturan zonasi kasus berubah mengikuti instruksi Mendagri

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Perubahan berikutnya adalah mengenai zonasi. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menyesuaikan dengan perubahan baru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021.

"Ada perubahan sistem pengendalian zonasi. Yang mana zona hijau atau RT yang tidak ada kasus, sementara zona kuning yang tadinya satu hingga lima rumah menjadi satu hingga dua rumah," sebutnya. 

Untuk tiga sampai lima rumah masuk kategori oranye dan di atas lima termasuk zona merah. Ini menggunakan cara pengendalian yang sama dengan sebelumnya, tergantung pada kategori zona tersebut.

"Tapi angka kasus dipersempit ya," imbuhnya. 

2. THM menyesuaikan aturan Ramadan, wajib tutup sebulan

Ilustrasi tempat hiburan malam (Edoardo Tommassini/pexel.com)

Aturan PPKM Mikro Keempat yang termasuk pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang mesti mengikuti kebijakan pemerintah kota. 

"Ya itu ditutup selama bulan suci Ramadan. Sejak 12 April sampai 16 Mei. Jadi boleh beroperasi lagi 17 Mei," ungkap Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 ini.

Menurutnya penutupan THM ini masuk pada aturan penutupan jelang Ramadan. Sehingga koordinasi dilakukan pemerintahan. Ada tim, termasuk Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan. 

Untuk live music penampilan akan diarahkan pada musik musik religi. Sehingga juga menyesuaikan pada situasi ibadah bulan suci Ramadan.

Sementara untuk hiburan wahana permainan anak, Satgas telah membuka juga Waterboom dan kolam renang. Namun untuk permainan dengan potensi kontak fisik tinggi akan bertahap. 

"Tapi hanya kapasitas 25 persen yang dibuka untuk permainan anak dengan kontak fisik (seperti mandi bola). Sedangkan wahana permainan anak nonkontak fisik 50 persen" sebutnya.

Baca Juga: 7 Hotel Mewah di Balikpapan yang Gak Bikin Kantong Bolong

Berita Terkini Lainnya