Zona Kuning, Balikpapan Kembali Terapkan PPKM Level 2
Tak temukan Omicorn, Dinkes maksimalkan pencegahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 18 sampai 31 Januari mendatang.
Dalam SE ini, Balikpapan kembali masuk dalam status PPKM level 2 di mana terdapat kawasan berada di dalam zona kuning.
Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli. Ia menjelaskan, Kota Balikpapan bisa kembali di level 1 jika tak ada kasus atau nol kasus.
"Kan ada satu kasus baru terpapar kemarin (18/1). Sehingga tidak memungkinkan kita bertahan di level 1. Mengenai PPKM, antara level satu dan dua seminggu terakhir sudah dibedakan," terang Zulkifli, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Ruko dan Rumah Warga Terbakar di Balikpapan Barat
1. Perbedaan ketentuan pada PPKM level 2
Zulkifli menerangkan, sebelumnya tidak banyak perbedaan kedua level ini. Namun saat ini ada beberapa ketentuan berbeda. Antara lain kapasitas tempat-tempat publik atau kegiatan masyarakat.
"Secara umum kapasitas kegiatan masyarakat kalau level bisa sampai 75 persen. Kalau level dua hanya 50 persen. Pengecualian tempat ibadah dan bioskop yang bisa 75 persen," urainya.
Ia menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pembatasan 25 persen.
Dalam PPKM level 2 ini juga ada pembatasan jam operasional. Jika di level satu maksimal hingga pukul 22.00 Wita, maka di level dua sampai pukul 21.00 Wita.
"Sekarang kita kembali ke jam 9 malam. Ini berlaku untuk rumah makan, termasuk mal dan tempat publik lainnya. Kami beri kelonggaran jam berkemas 30 sampai 60 menit," beber Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan ini.
Baca Juga: Pilu, Gadis 13 Tahun di Balikpapan Diperkosa oleh Ayah Kandungnya