TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zona Kuning, Balikpapan Kembali Terapkan PPKM Level 2

Tak temukan Omicorn, Dinkes maksimalkan pencegahan

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 18 sampai 31 Januari mendatang.

Dalam SE ini, Balikpapan kembali masuk dalam status PPKM level 2 di mana terdapat kawasan berada di dalam zona kuning. 

Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli. Ia menjelaskan, Kota Balikpapan bisa kembali di level 1 jika tak ada kasus atau nol kasus.

"Kan ada satu kasus baru terpapar kemarin (18/1). Sehingga tidak memungkinkan kita bertahan di level 1. Mengenai PPKM, antara level satu dan dua seminggu terakhir sudah dibedakan," terang Zulkifli, Rabu (19/1/2022). 

Baca Juga: Ruko dan Rumah Warga Terbakar di Balikpapan Barat

1. Perbedaan ketentuan pada PPKM level 2

Google Images

Zulkifli menerangkan, sebelumnya tidak banyak perbedaan kedua level ini. Namun saat ini ada beberapa ketentuan berbeda. Antara lain kapasitas tempat-tempat publik atau kegiatan masyarakat. 

"Secara umum kapasitas kegiatan masyarakat kalau level bisa sampai 75 persen. Kalau level dua hanya 50 persen. Pengecualian tempat ibadah dan bioskop yang bisa 75 persen," urainya.

Ia menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pembatasan 25 persen.

Dalam PPKM level 2 ini juga ada pembatasan jam operasional. Jika di level satu maksimal hingga pukul 22.00 Wita, maka di level dua sampai pukul 21.00 Wita. 

"Sekarang kita kembali ke jam 9 malam. Ini berlaku untuk rumah makan, termasuk mal dan tempat publik lainnya. Kami beri kelonggaran jam berkemas 30 sampai 60 menit," beber Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan ini.

2. Aturan PTM dan perkantoran

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Zulkifli juga menerangkan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Kota Balikpapan. Menurutnya aturan di level satu dan dua sama, yakni kembali pada SKB tiga menteri.

"SKB tiga menteri tercantum syarat-syarat PTM, seperti cakupan vaksinasi pelajar kan. Jadi disebut, PTM terbatas dengan berpedoman SKB tiga menteri," terang Zulkifli. 

Sehingga ketentuan tak diatur spesifik dan diserahkan pada daerah. Terkait ini Satgas COVID-19 Balikpapan akan melihat kembali perkembangan kasus.

"Semoga tidak ada kasus terkait pelaksanaan PTM Ini. Kita melihat sampai kini aman. Kalau memang ada kasus kita akan evaluasi lagi. Sejauh ini Alhamdulillah aman. Kita masih rekom PTM terbatas," ujarnya.

Sementara, perkantoran yang sebelumnya dibatasi 75 persen, saat ini dibatasi 50 persen. Untuk kantor pemerintahan sudah dibuat edaran oleh pihak organisasi. Sedangkan swasta pihaknya sudah meminta Satgas Kecamatan untuk mengingatkan.

"Dipisah ya, ini adalah tenaga admin perkantoran. Kalau unit industri bisa 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

Untuk unit operasional dan industri diperbolehkan 100 persen kapasitas.

Baca Juga: Pilu, Gadis 13 Tahun di Balikpapan Diperkosa oleh Ayah Kandungnya

Berita Terkini Lainnya