Satpol PP Kutim Tertibkan Sembilan Bangunan Tak ber-IMB
Bertindak tegas memberikan teguran jika masih nekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sangatta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menertibkan sembilan unit bangunan yang dibangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), Selasa (12/6/2019) malam lalu. Bersamaan dengan operasi penyakit masyarakat (pekat) melakukan razia ke sejumlah penginapan dan THM. Lokasi pelanggaran tersebut terjadi di dua tempat menuju kawasan Munthe dan seputaran depan Telkom Jalan Yos Sudarso 4.
“Kami segel sementara karena tidak memiliki IMB. Pemilik bangunan tidak bisa memberikan surat dokumen kelengkapan IMB, jadi terpaksa ditindak, " jelas Plt Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah.
1. Jangan sampai menyepelekan IMB dan nekat mendirikan terlebih dahulu
Seharusnya sebelum mendirikan bangunan sudah mengurus IMB, jangan justru nekat mendirikan lebih dahulu namun menyepelekan IMB.
"Justru ini menyalahi aturan. Kami tetap bekerja profesional sesuai Perda. Sebelumnya kita sudah memberikan surat imbauan untuk mengurus IMB berlaku 7 hari, selanjutnya 3 hari penindakan. Nah jika lewat dan tidak mengindahkan teguran ini kami langsung akan bongkar untuk efek jera," jelas Didi.