TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakertrans Penajam Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Perusahaan akan diberi sanksi jika telat berikan THR

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Penajam, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta perusahaan kecil maupun besar di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR  paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Perusahaan yang tidak berkenan bayar THR dikenakan sanksi," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam seperti dilansir dari Antara, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Pucuk Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara Diambil Alih Syahruddin 

1. Lapor jika THR terlambat diberikan

stockvault.net

Suhardi juga meminta karyawan melapor ke Disnakertrans setempat bila perusahaan tempatnya bekerja terlambat membayar THR.

"Kalau ada perusahaan terlambat bayar THR, karyawan lapor ke Kantor Disnakertrans karena kami membuka posko pengaduan THR,” katanya.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara membuka posko pelayanan pengaduan terkait dengan hak karyawan mendapatkan THR. Baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan.

2. Disnaker akan tindaklanjuti aduan

lebongkab.go.id

Posko pengaduan tersebut dibuka hingga menjelang Lebaran untuk menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan terhadap pelaksanaan pembagian THR.

Apabila perusahaan yang tidak komitmen dengan pembayaran THR, katanya, karyawan dapat melapor agar segera ditindaklanjuti Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan, jelas dia, maka perusahaan yang bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme yang ada dan bisa diberikan sanksi pidana.

Baca Juga: Kabupaten Penajam Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp55 Ribu

Berita Terkini Lainnya