Disnakertrans Penajam Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
Perusahaan akan diberi sanksi jika telat berikan THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta perusahaan kecil maupun besar di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Perusahaan yang tidak berkenan bayar THR dikenakan sanksi," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam seperti dilansir dari Antara, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Pucuk Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara Diambil Alih SyahruddinÂ
1. Lapor jika THR terlambat diberikan
Suhardi juga meminta karyawan melapor ke Disnakertrans setempat bila perusahaan tempatnya bekerja terlambat membayar THR.
"Kalau ada perusahaan terlambat bayar THR, karyawan lapor ke Kantor Disnakertrans karena kami membuka posko pengaduan THR,” katanya.
Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara membuka posko pelayanan pengaduan terkait dengan hak karyawan mendapatkan THR. Baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Kabupaten Penajam Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp55 Ribu