Pucuk Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara Diambil Alih Syahruddin 

Tiga orang dari Fraksi PD tidak hadir

Penajam, IDN Times - Pucuk pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diambil alih Syahrudin M Noor dari Fraksi Demokrat.  Sebelumnya, pimpinan legislatif dipegang Jhon Kenedy yang juga berasal dari partai sama. 

Jhon Kenedy diberhentikan dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pergantian jabatan Ketua DPRD PPU periode 2019-2024 yang digelar Kamis, (14/4/2022) kemarin. Dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin bersama Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki dihadiri 18 anggota dewan dari total 25 anggota dewan.

“Rapat ini digelar sudah melalui mekanisme yang sebenarnya guna menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRD PPU pada Jumat 1 April 2022 kemarin,” sebut Raup Muin usai memimpin rapat paripurna tersebut.

1. Dalam rapat banmus lalu itu disepakati agenda paripurna pergantian pimpinan DPRD

Pucuk Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara Diambil Alih Syahruddin Jalannya rapat paripurna PAW Ketua DPRD PPU (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, dalam rapat banmus lalu itu, disepakati memasukkan agenda paripurna pergantian pucuk pimpinan DPRD pada hari ini. sehingga kegiatan itu dilaksanakan oleh pihaknya meskipun ada lima orang anggota yang tidak hadir.

"Lembaga DPRD memang mekanismenya seperti itu. Jadi tidak ada masalah dalam proses ini, kita hanya menjalankan sesuai aturan saja dan jumlah anggota juga telah memenuhi syarat untuk digelar rapat paripurna itu," ucapnya.

Ia mengungkapkan, rapat paripurna ini juga guna menindaklanjuti surat persetujuan pergantian Ketua DPRD PPU dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD, Nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 ditandatangani Ketua Umum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bulan Maret 2022, bahwa Jhon Kenedy digantikan oleh Syahrudin M Noor. 

Baca Juga: PPU Meminta Peraturan Teknis tentang IKN agar Segera Diterbitkan

2. Meski tidak dihadiri keseluruhan anggota DPRD PPU namun prosesnya terus berlanjut

Pucuk Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara Diambil Alih Syahruddin Wakil Ketua DPRD PPU, Raup Muin (IDN Times/Ervan)

Proses rapat paripurna DPRD PPU tetap dianggap sah. 

“Meski tidak dihadiri keseluruhan anggota DPRD PPU yang berjumlah 25 orang, namun prosesnya terus berlanjut. Adapun tiga dari lima  anggota yang tidak hadir itu berasal dari Fraksi PD sendiri, yakni Jhon Kenedy, Bijak Ilhamdani dan Syarifuddin HR. Sementara sisanya dari Fraksi Gerindra, Adla Dewata dan Arif Albar dari Fraksi Gabungan Golkar Perindo,” urainya.

Setelah rapat paripurna ini dilaksanakan tanpa kendala dan memperoleh hasil kesepakatan mengganti Ketua DPRD PPU. Sehingga sesuai konstitusi, berita acara paripurna ini  diteruskan untuk pengusulan surat perubahan ke Gubernur Kaltim Isran Noor melalui PLT Bupati PPU Hamdam.

Selama proses itu berjalan, jabatan Ketua DPRD PPU tetap masih diduduki Jhon Kenedy. Lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang pergantian unsur pimpinan DPRD, proses administrasi penggantian paling lama 21 hari. Yakni tujuh hari paling lambat berproses di Pemerintah Kabupaten PPU dan 14 hari paling lama proses di Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Kita ikuti saja prosesnya, namun setelah Surat Keputusan itu turun, baru DPRD segera lakukan pelantikan ketua yang baru," pungkasnya.

3. Tiga anggota Fraksi PD tidak hadiri paripurna karena surat intruksi DPD PD Kaltim

Pucuk Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara Diambil Alih Syahruddin Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sementara itu seorang anggota DPRD PPU minta namanya tidak disebutkan menjelaskan, absennya tiga orang anggota DPRD dari Faksi PD dalam rapat paripurna tersebut karena alasan mereka menjalankan Surat Instruksi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD Kaltim Nomor 10/INT/DPD.PD/KALTIM/IV/2022 tertanggal 8 April 2022.  

“Dalam surat itu berbunyi karena terjadi kekosongan Kepemimpinan DPC PD se Kaltim dan usai Musyawarah Cabang Serentak PD Se Kaltim baru baru lalu, sehingga semua DPC PD di Kaltim dinyatakan demisioner. Maka DPD menginstruksikan seluruh Fraksi PD tidak melakukan pergantian pimpinan fraksi atau Alat Kelengkapan Dewan hingga ditetapkannya Ketua DPC PD definitif berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat,” pungkasnya.

Ketua Fraksi PD DPRD PPU sekaligus sebagai Ketua DPRD PPU pengganti, Syahrudin M Noor membenarkan surat instruksi dari DPD PD Kaltim. Namun  itu ditujukan hanya untuk fraksi, sehingga tak pengaruhi proses pergantian unsur pimpinan DPRD PPU. Apalagi pergantian antar waktu itu merupakan keputusan DPP PD.

“Kita pahami struktur hirarki partai, ada AD/ART dan Peraturan Organisasi di mana hierarki tertinggi adalah DPP, mestinya keputusan itu dihormati, ini masalah internal partai. Sedangkan lembaga DPRD akumulasi seluruh fraksi, sehingga prosesnya tetap jalan,” tutupnya.

Baca Juga: PPU Meminta Peraturan Teknis tentang IKN agar Segera Diterbitkan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya