Hewan Ternak yang Masuk Penajam Harus Punya Dokumen Karantina
Lakukan pemeriksaan dan uji klinis berkala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengetatan arus lalu lintas hewan ternak dari luar daerah sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Arief Murdiyatno mengatakan pencegahan dilakukan di pintu masuk distribusi hewan ternak dari luar daerah jalur darat maupun jalur laut.
"Kami konsentrasi awasi lalu lintas hewan ternak, setiap hewan ternak dari luar daerah harus melalui karantina yang ada di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Stok dan Harga Daging Sapi di Penajam Masih Stabil
1. Harus ada dokumen karantina dari daerah asal
Hewan ternak dari luar daerah harus memiliki dokumen karantina dari daerah asal. Hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus benar-benar dipastikan bebas penyakit mulut dan kuku.
Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada ditemukan penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara. "Hewan ternak yang masuk harus punya dokumen berupa surat pernah karantina dari daerah asal pengiriman," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Penajam Harap Pekerja Lokal Diutamakan dalam Pembangunan IKN