TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hewan Ternak yang Masuk Penajam Harus Punya Dokumen Karantina

Lakukan pemeriksaan dan uji klinis berkala

ilustrasi sapi (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengetatan arus lalu lintas hewan ternak dari luar daerah sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Arief Murdiyatno mengatakan pencegahan dilakukan di pintu masuk distribusi hewan ternak dari luar daerah jalur darat maupun jalur laut.

"Kami konsentrasi awasi lalu lintas hewan ternak, setiap hewan ternak dari luar daerah harus melalui karantina yang ada di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Stok dan Harga Daging Sapi di Penajam Masih Stabil

1. Harus ada dokumen karantina dari daerah asal

Ilustrasi ternak sapi yang akan dipotong. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Hewan ternak dari luar daerah harus memiliki dokumen karantina dari daerah asal. Hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus benar-benar dipastikan bebas penyakit mulut dan kuku.

Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada ditemukan penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara. "Hewan ternak yang masuk harus punya dokumen berupa surat pernah karantina dari daerah asal pengiriman," ujarnya.

2. Lakukan pemeriksaan klinis

Ilustrasi Peternakan Sapi Perah (IDN Times/Shemi)

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan pemeriksaan klinis hewan ternak sapi di sejumlah peternakan yang ada di daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut.

Selain itu, menurut dia, instansinya juga akan terus melakukan pemeriksaan hewan ternak di peternakan secara berkala. Tujuannya untuk mencegah adanya infeksi virus atau wabah PMK.

"Kami sudah ambil sampel dikirim ke Balai Veteriner Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Penajam Harap Pekerja Lokal Diutamakan dalam Pembangunan IKN

Berita Terkini Lainnya