Aktor Intelektual Diduga Kendalikan Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
Gunakan sistem jual putus, Gakkum KLHK buru pelaku lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Para pelaku penambang batu bara ilegal seperti tak ada jeranya. Meski terus ditindak, namun kejahatan itu terus berulang.
Seperti pengungkapan SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan KLHK pada Selasa (23/6) malam lalu di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dijelaskan Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan, Annur Rahim pada kasus ini pihaknya menetapkan satu tersangka, yakni pria 52 tahun berinisial ZK yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan aktivitas ilegal tersebut.
"Kemungkinan itu ada aktor intelektual di baliknya sehingga mereka berani melakukan itu (penambangan di Bukit Soeharto), tapi kami masih mendalami lagi," jelasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Jerat Lubang Tambang Batu Bara di Samboja
1. Gunakan sistem jual putus, Gakkum KLHK buru pelaku lainnya
Dari pengungkapan ini petugas baru menetapkan satu tersangka dengan alat bukti dua unit ekskavator dan lima kilogram contoh batu bara yang telah ditambang.
Tersangka ZK sendiri dijerat Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lanjut Annur Rahim, meski demikian jajarannya saat ini masih terus mengembangkan kasus karena diduga masih ada pelaku lainnya.
"Kami juga masih menguatkan buktinya. Karena keterangan tersangka (ZK) masih berubah-ubah," imbuhnya.
Baca Juga: UU Minerba Melemahkan Posisi dan Anak di Lingkungan Tambang