TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktor Intelektual Diduga Kendalikan Tambang Ilegal di Bukit Soeharto 

Gunakan sistem jual putus, Gakkum KLHK buru pelaku lainnya

Gakkum KLHK saat melakukan penindakan aktivitas tambang ilegal di lokasi Tahura Bukit Soeharto. (IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Para pelaku penambang batu bara ilegal seperti tak ada jeranya. Meski terus ditindak, namun kejahatan itu terus berulang.

Seperti pengungkapan SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan KLHK pada Selasa (23/6) malam lalu di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dijelaskan Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan, Annur Rahim pada kasus ini pihaknya menetapkan satu tersangka, yakni pria 52 tahun berinisial ZK yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan aktivitas ilegal tersebut.

"Kemungkinan itu ada aktor intelektual di baliknya sehingga mereka berani melakukan itu (penambangan di Bukit Soeharto), tapi kami masih mendalami lagi," jelasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Jerat Lubang Tambang Batu Bara di Samboja

1. Gunakan sistem jual putus, Gakkum KLHK buru pelaku lainnya

Ilustrasi tambang ( IDN Times/Yuda Almerio)

Dari pengungkapan ini petugas baru menetapkan satu tersangka dengan alat bukti dua unit ekskavator dan lima kilogram contoh batu bara yang telah ditambang.

Tersangka ZK sendiri dijerat Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Lanjut Annur Rahim, meski demikian jajarannya saat ini masih terus mengembangkan kasus karena diduga masih ada pelaku lainnya.

"Kami juga masih menguatkan buktinya. Karena keterangan tersangka (ZK) masih berubah-ubah," imbuhnya.

2. Aktivitas tambang ilegal dimulai sejak 3 bulan lalu

Unsplash/Dominik Vanyi

Lebih jauh diungkapkannya, dari hasil penyelidkan Gakkum KLHK diketahui jika aktivitas tambang ilegal itu telah dilakukan sejak tiga bulan silam dan telah menggarap lahan sekitar setengah hektare dari tujuan satu hektare.

Kasus ini juga awal mula terungkap saat petugas mendapatkan laporan awal dari masyarakat sekitar.

"Setelah mendapat laporan kami langsung selidiki dan tindak saat mendapatkan bukti," jelasnya.

Baca Juga: UU Minerba Melemahkan Posisi dan Anak di Lingkungan Tambang

Berita Terkini Lainnya