TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asyik! Layanan Transportasi Umum Antarwilayah Kaltim Dibuka Lagi 

Tapi KSOP dan Bandara APT Pranoto Samarinda belum sependapat

IDN Times/Larasati Rey

Samarinda, IDN Times-Sejak pandemik virus corona atau COVID-19 merebak segala akses transportasi darat, air maupun udara menutup layanannya. Namun itu tak berlangsung lama sebab terhitung Kamis (7/5) akses kembali dibuka. 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Hafid Lahiya pun tak menampik kabar tersebut. Moda transportasi umum di Kaltim pun telah dibuka kembali, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para penumpang.

"Tidak semua diperbolehkan. Yang boleh hanya ASN, pekerja BUMN dan perusahaan swasta," ungkapnya.

1. Jika ingin menggunakan moda transportasi ada syarat yang harus dipenuhi

Pexels.com/Mike

Lebih lanjut dia merincikan, para pengguna moda transportasi ini harus memiliki surat tugas bagi ASN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2. Hal serupa juga berlaku bagi BUMN/BUMD/UPT/SK/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. Tak hanya itu, penggunanya juga menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah/kepala daerah setempat. Menunjukkan identitas diri yang sah. Melaporkan perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

"Pada prinsipnya, kami Dinas Perhubungan mendukung apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegas Hafid.

2. Layanan transportasi memang dibuka, tapi bukan untuk umum

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Meski resmi dibuka, kata dia, namun moda transportasi umum ini ditegaskan bukan untuk para pemudik secara umum. Keputusan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian yang telah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Yang jelas aturan ini ada kelonggaran tetapi ada persyaratan khusus. Yang jelas juga tidak mengakomodasi para pemudik," terangnya. 

Berita Terkini Lainnya