Asyik! Layanan Transportasi Umum Antarwilayah Kaltim Dibuka Lagi
Tapi KSOP dan Bandara APT Pranoto Samarinda belum sependapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times-Sejak pandemik virus corona atau COVID-19 merebak segala akses transportasi darat, air maupun udara menutup layanannya. Namun itu tak berlangsung lama sebab terhitung Kamis (7/5) akses kembali dibuka.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Hafid Lahiya pun tak menampik kabar tersebut. Moda transportasi umum di Kaltim pun telah dibuka kembali, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para penumpang.
"Tidak semua diperbolehkan. Yang boleh hanya ASN, pekerja BUMN dan perusahaan swasta," ungkapnya.
1. Jika ingin menggunakan moda transportasi ada syarat yang harus dipenuhi
Lebih lanjut dia merincikan, para pengguna moda transportasi ini harus memiliki surat tugas bagi ASN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2. Hal serupa juga berlaku bagi BUMN/BUMD/UPT/SK/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. Tak hanya itu, penggunanya juga menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah/kepala daerah setempat. Menunjukkan identitas diri yang sah. Melaporkan perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
"Pada prinsipnya, kami Dinas Perhubungan mendukung apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegas Hafid.