TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan Bertahap

Penentuan sanksi tergantung penilaian Satpol PP

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Pemberlakuan sanksi berupa denda uang bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang tak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan, masih menunggu realisasi. 

Hanya saja, produk hukum yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) Samarinda nomor 38/2020 itu, nantinya tak langsung mengedepankan denda senilai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Saya kira gak langsung begitulah (memberikan denda), pasti kemungkinannya akan dilakukan bertahap. Karena kan ada sanksi sosial juga," ungkap Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, melalui telepon selulernya, Jumat (7/8/2020) sore.

1. Perwali akan kedepankan penindakan humanis dan persuasif

Sosialisasi pembangunan tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Lanjut Sugeng, dalam implementasi Perwali nomor 38/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penanganan corona, Pemkot Samarinda akan lebih mengedepankan sikap humanis dan pendekatan persuasif yang dilakukan secara masif.

"Sebab aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Samarinda, jadi tidak bisa juga langsung asal denda," imbuhnya.

Baca Juga: Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru

2. Sosialisasi perwali kepada seluruh RT melalui daring

Zoom Meeting

Sebelum Perwali diterapkan, Pemkot Samarinda akan melakukan sejumlah sosialisasi, di antaranya melalui online atau daring kepada seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat paling bawah.

"Nanti kami pakai zoom gitu sosialisasinya. Mungkin dilakukan dua kali, karena jumlah ketua RT ada lebih dari dua ribu se Samarinda," terangnya.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak Bermasker

Berita Terkini Lainnya