Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan Bertahap
Penentuan sanksi tergantung penilaian Satpol PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemberlakuan sanksi berupa denda uang bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang tak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan, masih menunggu realisasi.
Hanya saja, produk hukum yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) Samarinda nomor 38/2020 itu, nantinya tak langsung mengedepankan denda senilai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta.
"Saya kira gak langsung begitulah (memberikan denda), pasti kemungkinannya akan dilakukan bertahap. Karena kan ada sanksi sosial juga," ungkap Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, melalui telepon selulernya, Jumat (7/8/2020) sore.
1. Perwali akan kedepankan penindakan humanis dan persuasif
Lanjut Sugeng, dalam implementasi Perwali nomor 38/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penanganan corona, Pemkot Samarinda akan lebih mengedepankan sikap humanis dan pendekatan persuasif yang dilakukan secara masif.
"Sebab aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Samarinda, jadi tidak bisa juga langsung asal denda," imbuhnya.
Baca Juga: Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak Bermasker