KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Bupati Kutim Ismunandar
44 saksi diperiksa dalam dua hari di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur non-aktif, Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih, Ketua DPRD Kutim bersama lima orang tersangka rupanya belum benar-benar selesai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tiba di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa 11 Agustus pagi hingga Rabu (12/8/2020). Mereka kembali melanjutkan pemeriksaan 44 saksi di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda.
"Terkait perkara Kutim, kemarin (Senin) dan hari ini (Selasa), penyidik KPK memanggil beberapa orang saksi di Mapolresta Samarinda," tulis Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media di Samarinda, siang tadi.
1. KPK periksa 44 saksi dalam dua hari
Pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK dengan rincian, pada hari pertama memeriksa 32 saksi yang terdiri dari honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, lalu pejabat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, staf dan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, staf dan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim.
Staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU), termasuk pejabat pensiunan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Serta kontraktor sebagai rekanan swasta Pemkab Kutim, dan 12 sisanya pada hari ini ialah kepala bagian (Kabag) Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pendidikan (Disdik), Keuangan Sekretariat Dewan Kutim, staf Bapenda, rekanan swasta hingga staf dari Encek Firgasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa 18 Saksi OTT Bupati Kutai Timur di Polresta Samarinda
Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar