TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Bupati Kutim Ismunandar

44 saksi diperiksa dalam dua hari di Samarinda

Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi di Mapolresta Samarinda. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Samarinda, IDN Times - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur non-aktif, Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih, Ketua DPRD Kutim bersama lima orang tersangka rupanya belum benar-benar selesai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tiba di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa 11 Agustus pagi hingga Rabu (12/8/2020). Mereka kembali melanjutkan pemeriksaan 44 saksi di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda.

"Terkait perkara Kutim, kemarin (Senin) dan hari ini (Selasa), penyidik KPK memanggil beberapa orang saksi di Mapolresta Samarinda," tulis Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media di Samarinda, siang tadi.

1. KPK periksa 44 saksi dalam dua hari

Ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda kembali digunakan KPK melanjutkan proses pemeriksaan saksi kasus rasuah Bupati Kutim Ismunandar. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK dengan rincian, pada hari pertama memeriksa 32 saksi yang terdiri dari honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, lalu pejabat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, staf dan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, staf dan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim.

Staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU), termasuk pejabat pensiunan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Serta kontraktor sebagai rekanan swasta Pemkab Kutim, dan 12 sisanya pada hari ini ialah kepala bagian (Kabag) Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pendidikan (Disdik), Keuangan Sekretariat Dewan Kutim, staf Bapenda, rekanan swasta hingga staf dari Encek Firgasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa 18 Saksi OTT Bupati Kutai Timur di Polresta Samarinda

2. Sebagian saksi dipanggil lebih dari satu kali

Suasan ruang penyidikan KPK di Mapolresta Samarinda. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Dari 44 saksi yang diperiksa, 6 di antaranya seperti Munzir (staf Disdik Kutim), Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga PU Kutim), Rudi Ramadhan (PPK PU), dan Reza Renanta (Kabid Sumber Daya Air PU) serta Irawansyah dan Lila Mei Puspitasari dari rekanan swasta telah memenuhi panggilan KPK lebih dari satu kali.

"Ini pemanggilan ketiga atau empat kalau tidak salah. Masih berkutat dengan tersangka (Aditya Maharani). Berkas kemarin sudah diserahkan tentang lelang dan PL (Penunjukan Langsung) 2019," ucap Lila Mei sore tadi usai memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar

Berita Terkini Lainnya