TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Corona, Pemkot Balikpapan Tutup Jalan dan Terapkan Jam Malam

7 ruas jalan kota ditutup sementara

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan kasus positif virus corona di Balikpapan meningkat jadi 12 orang pada 28 Maret 2020 (Dok. IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Menyusul meninggalnya satu orang pasien positif virus corona atau COVID-19 di Balikpapan pada Minggu (29/3), Pemerintah Balikpapan mencanangkan pengetatan sosial. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya pandemi virus corona di Kota Minyak.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran tertanggal 30 Maret yang mengatur penutupan sementara ruas jalan kota untuk pencegahan penyebaran wabah virus corona di Balikpapan.

Jalan mana saja yang ditutup di Balikpapan?

Baca Juga: Waspada, Balikpapan Masuk Kategori Penularan Lokal Virus Corona

1. Sembilan titik pada tujuh ruas jalan utama ditutup

Balikpapan Kota Beriman (IDN Times/Mela Hapsari)

Penutupan jalan sementara ini dilaksanakan mulai besok Selasa (31/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Terdapat 9 titik di 7 ruas jalan utama yang ditutup pada pagi pukul 09.00 - 15.00 Wita, dan malam pukul 20.00 - 04.00 Wita.

Berikut ini jalan-jalan yang akan ditutup sementara di Balikpapan:

  1. Jalan MT. Haryono (Samping Wika dan Samping Beruang Madu)
  2. Jalan Ruhui Rahayu (Samping BSCC Dome)
  3. Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama)
  4. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Rapak)
  5. Jalan Mayjen Soetoyo (Simpang Markoni)
  6. Jalan Tjutjup Suparna/ Boulevard Balikpapan Baru (Simpang Empat Balikpapan Baru)
  7. Jalan Imat Salil (Sungai Ampal)

 

2. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan

Pasien Virus corona - Petugas berjalan ke arah mobil ambulans yang terparkir di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pada surat edaran bernomor 300.2/0292/Pem, dijelaskan bahwa penutupan jalan ini dikecualikan untuk kendaraan emergency, TNI/Polri, petugas BPBD, DLH, Satpol PP, Kesehatan, PMI, dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Juga tidak berlaku untuk jasa antar jemput makanan daring (online), serta masyarakat yang memiliki keperluan berobat, mengantar orang sakit keras, atau mengurus keluarga yang meninggal dunia.   

Baca Juga: Pertama, Pasien Positif COVID-19 di Balikpapan Meninggal Dunia 

Berita Terkini Lainnya