TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Pemkab Mahakam Ulu Terapkan Sistem Buka Tutup 

Keluar masuk kabupaten ini mesti pakai surat izin

Ilustrasi Rapid Test (Dok. Satpol PP Jakarta Barat)

Ujoh Bilang, IDN Times -  Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan aturan akses keluar masuk ke kabupaten ini saat pandemik virus corona dengan sistem buka tutup. Aturan buka tutup ini untuk melindungi warga setempat dari penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dikutip dari Antara, "Sistem buka tutup ini sesuai dengan instruksi bupati nomor 2 tahun 2020 tentang Pengaturan Akses ke Kabupaten Mahulu dalam rangka Pengendalian Penyebaran Wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mahulu Nasution Hibau Djaang di Ujoh Bilang, Rabu (20/5).

 

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Pelaksanaan Salat Ied di Masjid

1. Mahakam Ulu merupakan zona hijau COVID-19

Ilustrasi tenaga medis sebagai garda terdepan menghadapi pasien positif COVID-19. (IDN Times/Candra Irawan)

Seperti diketahui, Mahulu hingga saat ini masih merupakan zona hijau atau nol kasus positif COVID-19. Kebijakan aturan pembatasan akses keluar masuk kabupaten ini demi melindungi warga dan mempertahankan zona hijau sehingga daerah ini diupayakan agar sampai kapanpun tak ada warga yang terpapar virus corona. 

Hibau menjelaskan, sistem buka tutup ini merupakan lanjutan dari penutupan sementara selama 14 hari yang berakhir pada 17 Mei lalu. Selanjutnya per 18 Mei, sistem buka tutup dilaksanakan dengan satu minggu buka dan dua minggu tutup.

Ia menjelaskan masa buka ini menjadi kesempatan bagi orang masuk ke Mahulu namun harus memiliki izin dari Pemkab Mahulu, yakni izin dari bupati dengan tujuan jelas.

Sementara, ketika masa tutup maka orang tak bisa masuk ke kawasan Mahulu, kecuali jika memiliki tugas penting atau dengan izin khusus dari bupati. Tak hanya transportasi darat yang dilarang masuk ke Mahulu, tetapi juga moda transportasi sungai.

2. Jadwal akses keluar masuk Mahulu: buka satu minggu, tutup dua minggu

Antara/Widodo S. Jusuf

Jadwal buka yakni 18-24 Mei selama satu minggu, kemudian ditutup dua minggu yakni 25 Mei-7 Juni. Dilanjutkan lagi dengan masa buka pada 8-14 Juni, dan ditutup lagi selama dua minggu pada 15-28 Juni, dan seterusnya dengan perbandingan 1 minggu masa buka dan 2 minggu masa tutup.  

Meskipun demikian Hibau mengatakan, instruksi ini tidak berlaku bagi warga yang berdomisili di Mahulu dan melakukan bepergian khusus di wilayah kabupaten setempat.

Pelanggar instruksi bupati ini akan dikenai sanksi berbeda sesuai dengan sanksi yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang telah disepakati, seperti bagi ASN, non-PNS, anggota DPRD, dan TNI/Polri.

"Sedangkan bagi pengguna moda transportasi yang melanggar aturan pun akan dikenai sanksi teguran keras. Jika terjadi pelanggaran berulang-ulang oleh oknum yang sama, maka akan dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi," kata Hibau.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang di Samarinda Kebanjiran Pelanggan 

Berita Terkini Lainnya