Dampak Corona, Pemkot Bebaskan Retribusi PKL di Pasar Tradisional
Sejumlah kebijakan di Balikpapan akibat COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan membuat sejumlah kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terpukul karena pandemi virus corona. Salah satunya adalah memberikan keringanan bagi para PKL di pasar tradisional yang ada di Kota Minyak ini.
"Kebijakan pembebasan retribusi untuk pedagang kaki lima di 11 pasar tradisional. Jumlahnya 450 PKL, selama 3 bulan mulai April, Mei dan Juni," ujar Rizal saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (2/4).
Baca Juga: Lawan COVID-19, Warga Balikpapan Terapkan Karantina Lokal Tingkat RT
1. Pembebasan retribusi bagi PKL dan keringanan retribusi pedagang di pasar
Rizal menjelaskan, selain membebaskan biaya retribusi bagi PKL, pihaknya juga memberikan keringanan bagi para pedagang yang memiliki lapak di pasar tradisional selama 3 bulan.
"Pengurangan retribusi 30 persen untuk pedagang petak pasar. Jumlahnya 3.447 pedagang di 11 pasar tradisional," ujar Rizal.
Ia menjelaskan, untuk retribusi petak pasar sebesar Rp400 juta per bulan, pengurangan 30 persen artinya sekitar Rp120 juta dibebaskan untuk para pedagang yang mengisi petak pasar tradisional. Sementara, biaya retribusi bagi PKL di 11 pasar tradisional yang dibebaskan nilainya sekitar Rp51 juta per per bulan.
Baca Juga: Imbas COVID-19, Pemkot Balikpapan Gratiskan Iuran PDAM selama 3 Bulan