TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Tumpahan Minyak, Tergugat Dianggap Gagal Paham Materi Tuntutan 

Sidang dihadiri lengkap pihak penggugat dan tergugat

Dok.IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times- Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan kembali digelar pada Selasa (30/7) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang kali ini dihadiri pihak penggugat dan 6 pemerintahan dan lembaga yang digugat, dalam persidangan dengan agenda mediasi.

Sebagaimana diketahui Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK) menggunggat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu juga lembaga yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Keenam lembaga negara ini dianggap bertanggung jawab pada kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan pada akhir Maret 2018.

Baca Juga: Gubernur Tak Hadir, Sidang Pencemaran Teluk Balikpapan Ditunda Lagi

1. Apa yang dituntut pihak penggugat sesuai dengan peraturan

Dok.IDN Times/Istimewa

Pada sidang yang dipimpin oleh Mustajab sebagai ketua Majelis Hakim didahului dengan pemeriksaan berkas surat kuasa yang pada sidang sebelumnya belum lengkap.

Salah satu kuasa hukum penggugat yang juga merupakan Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan, "Kami tetap bertahan pada tuntutan kami sebagaimana dalam gugatan dan meminta tergugat untuk melaksanakannya dengan itikad baik, karena semua yang kami tuntut merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan hal itu diakui oleh para tergugat," jelas Fathul dalam rilis KOMPAK untuk media.

2 Pihak tergugat kurang memahami mengenai tuntutan penggugat

Dok.IDN TImes/Istimewa

Fathul menjelaskan beberapa dari keenam pihak tergugat tidak memahami seutuhnya tuntutan penggugat.

"Seperti dari Bupati PPU yang sedang merancang Perda penanganan bencana, mereka bertanya apakah sistem peringatan dini yang diminta juga dimasukkan dalam Raperda itu. Kami jawab bagaimana bisa masuk ke Perda tanpa ada dasar Peraturan Menteri (Permen) tentang sistem informasi lingkungan hidup. Sementara Permen tersebut juga belum ada dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Fathul.

Fathul menambahkan lebih lanjut, "Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga begitu, minta pemakluman terhadap Peraturan Menteri itu karena ada aturan yang mengatur sistem informasi lingkungan hidup amanah UU no. 32 Tahun 2009, jadi ya harus spesifik tidak bisa digabung jadi bagian peraturan lain," jelasnya.  

Menurutnya, apa yang dituntut pihak penggugat sangat penting untuk direalisasikan mengingat baru saja terjadi tumpahan minyak di Kabupaten Karawang akibat bocornya pipa milik Pertamina.

"Agenda mediasi selanjutnya adalah memberi kesempatan kepada tergugat guna menyampaikan inisiatif dari para tergugat melalui resume yang mereka buat serta beberapa rancangan peraturan peraturan yang kami minta dalam petitum gugatan."

Baca Juga: Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan

Berita Terkini Lainnya