Sidang Tumpahan Minyak, Tergugat Dianggap Gagal Paham Materi Tuntutan
Sidang dihadiri lengkap pihak penggugat dan tergugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times- Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan kembali digelar pada Selasa (30/7) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang kali ini dihadiri pihak penggugat dan 6 pemerintahan dan lembaga yang digugat, dalam persidangan dengan agenda mediasi.
Sebagaimana diketahui Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK) menggunggat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu juga lembaga yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keenam lembaga negara ini dianggap bertanggung jawab pada kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan pada akhir Maret 2018.
Baca Juga: Gubernur Tak Hadir, Sidang Pencemaran Teluk Balikpapan Ditunda Lagi
1. Apa yang dituntut pihak penggugat sesuai dengan peraturan
Pada sidang yang dipimpin oleh Mustajab sebagai ketua Majelis Hakim didahului dengan pemeriksaan berkas surat kuasa yang pada sidang sebelumnya belum lengkap.
Salah satu kuasa hukum penggugat yang juga merupakan Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan, "Kami tetap bertahan pada tuntutan kami sebagaimana dalam gugatan dan meminta tergugat untuk melaksanakannya dengan itikad baik, karena semua yang kami tuntut merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan hal itu diakui oleh para tergugat," jelas Fathul dalam rilis KOMPAK untuk media.
Baca Juga: Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan