TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Petugas dan 1 Komisioner KPU Balikpapan Positif COVID-19 

Satgas Penangganan COVID-19 keluarkan SE untuk KPU

Ketua Tim Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan 14 petugas KPPS dan 1 Komisioner KPU Positif Covid-19, Jumat (4/12/2020)/(IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan,IDN Times - Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan merilis ada sebanyak 14 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 1 Komisioner KPU Kota Balikpapan terkonfirmasi positif covid-19.

“Hari ini ada penambahan 14 kasus positif COVID-19 mereka ini terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 1 Komisioner KPU Kota Balikpapan, sehingga totalnya penyelenggara pemilu yang terkonfirmasi positif covid ada sebanyak 33 orang,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Barang Bukti Sabu Polresta Balikpapan Naik 1.400 Persen Tahun 2020

1. Sebanyak 742 penyelenggara dilakukan swab

Tim Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Ballikpapan melakukan swab kepada 742 petugas KPPS, Panwas TPS dan Linmas yang relatif Covid-19 beberapa waktu lalu, Jumat (4/12/2020)/(IDN Times/Hilmansyah)

Rizal mengatakan, ada sebanyak 742 anggota KPPS, Pengawas TPS dan linmas yang hasil rapid test 2 kali reaktif. Sehingga kemudian dilakukan swab massal di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes), rumah sakit maupun klinik, sejak Senin (30/11/2020) lalu.

“Adapun rincinannya, di klinik Indika dari 40 orang 5 orang positif, RSUD Beriman ada 25 hasilnya nol, Klinik Trirta dari 365 orang yang swab 9 orang yang positif, RS Pertamina dari 100 orang yang swab hasilnya nol, Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda ) Provinsi Kaltim dari 115 orang hasilnya nol dan dari Lakesda Kota Samarinda ada 82 orang hasilnya juga nol,” ujarnya.

Tim satgas, kata Rizal juga mencemati, klaster perusahaan di mana di PT Pegadaian Balikpapan terkonfirmasi ada sebanyak 4 orang yang positif COVID-19.

2. Satgas Penangganan COVID-19 keluarkan SE untuk KPU

Simulasi pencoblosan Pilkada serentak Kota Balikpapan yang menerapkan prokes beberapa waktu lalu, Jumat (4/12/2020)/ (IDN Times/Hilmansyah)

Rizal mengatakan, untuk mencegah terjadinya klaster pilkada, maka tim satgas sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke KPU Kota Balikpapan pada 3 Desember kemarin.

“Surat edaran itu mewajibkan saksi paslon untuk membawa surat rapid non reaktif sebagai persyaratan yang harus dilampirkan saat menjadi saksi di TPS pada 9 Desember 2020 mendatang,” tegasnya.

Menurut Rizal, tidak ada gunanya 15 ribu KPPS yang telah menjalani rapid dan swab, jika saksi tidak melakukan hal yang sama. Karena itu dia meminta KPU menindak jika ada saksi yang tidak melengkapi surat rapid non reaktif.

Baca Juga: Kisah Mbah Banujan, 4 Tahun Tinggal di Kandang Ayam di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya