TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Sebut Laporan Pengaduan Pilkada Serentak Minim di Kaltim

Ada 341 laporan pengaduan dari seluruh Indonesia

Acara Ngetren Media atau Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang digelar oleh DKPP, di Balikpapan Kamis 26 November 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Penyelanggaraan Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan laporan pengaduan terkait Pilkada Serentak 2020 yang masuk dari Provinsi Kalimantan Timur termasuk rendah dibandingkan provinsi lainnya.

“Di Kaltim sendiri dari data kami hanya ada sebanyak 9 laporan yang masuk ke DKPP. Ini termasuk sedikit sekali," ujar Anggota DKPP Alfitra Salamm, kepada awak media, di Balikpapan, saat acara Ngetren Media atau Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, pada Kamis malam (26/11/2020), di Balikpapan.

Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan di Kaltim jauh lebih sedikit dibandingkan dengan aduan kasus di provinsi-provinsi lainnya seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: Keluhan Millennial Samarinda soal Banjir yang Tak Bisa Dituntaskan

1. Sebanyak 341 laporan pengaduan masuk dari seluruh Indonesia

Sudah ada sebanyak 341 laporan yang masuk ke DKPP terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak, Acara Ngetren Media Kamis 26 November 2020, Balikpapan (IDN Time/Hilmansyah)

Alfitra mengatakan, sampai saat ini di tahun 2020 jumlah laporan yang masuk totalnya sebanyak 341 kasus. Sementara pada 2019 laporan yang masuk ke DKPP jauh lebih banyak, yakni 517 kasus. Ia menjelaskan, sebagian besar laporan ini berkaitan dengan calon perorangan yang gagal maju dalam Pilkada. Serta laporan soal netralitas ad hoc.

“Netralitas penyelenggara ad hoc ini sangat mengkhawatirkan, pasalnya bisa jadi mereka jadi mesin politik para calon, maupun mesin politik partai. Sehingga kami minta kepada Bawaslu dan KPU untuk tetap menjaga netralitas penyelenggara pilkada di tingkatan kota ke bawah harus dijaga serius,” jelasnya.

2. DKPP telah berhentikan 26 penyelenggara pemilu karena tidak profesional

(IDN Times/Hilmansyah)

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, lanjut Alfitra, DKPP telah memberhentikan sebanyak 26 orang penyelenggara pemilu. Pemberhentikan dilakukan berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu pada level kabupaten dan kota.

“DKPP sejak tahun 2012 telah memberhentikan sebanyak 652 penyelenggara pemilu. Di tahun 2019 ada sebanyak 77 penyelenggara dan di tahun 2020 ini ada 26 penyelenggara, dan sebagian besar karena dinilai tidak profesional,” tegasnya

Baca Juga: KPU Balikpapan: Seribuan Surat Suara untuk Pilkada Serentak Rusak

Berita Terkini Lainnya