Empat Pelanggaran Sopir Kontainer Maut di Simpang Lima Muara Rapak
Polresta Balikpapan menahan sopir ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan status tersangka kepada sopir truk kontainer kecelakaan lalu lintas di simpang lima traffic light Muara Rapak pada Rabu (24/5/2023) pukul 23.00 Wita.
Sopir truk roda 10 bernama Taufiq Nugroho (36) dituding menyebabkan tewasnya pengendara sepeda motor bernama Ardie (47) dalam peristiwa nahas itu.
“Yang bersangkutan tadi malam masih diperiksa sebagai saksi, namun setelah ada sejumlah pembuktian, akhirnya statusnya kita naikkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Polisi akan Buat Rekayasa Pengalihan Arus Lalin Simpang Muara Rapak
1. Persoalan pengereman pada truk kontainer
Ropiyani mengatakan, kejadian bermula saat truk roda 10 berjenis self loader KT 8846 AJ melaju dari Karingau Kaltim Terminal (KKT) menuju Kampung Baru Balikpapan Barat. Sopir melintasi Jalan Soekarno-Hatta pada malam hari.
Setibanya di jalan menurun simpang lima Muara Rapak, kata Ropiyani, truk kontainer mendadak mengalami gagal rem. Ia menduga ada kebocoran dari sistem onderdil minyak rem sehingga mengganggu pengereman truk.
Truk langsung melaju ke simpang lima Muara Rapak di mana terdapat pengendara sepeda motor bernama Ardie (47) sedang berhenti menunggu pengaturan arus trafic light. Truk melindas pengendara malang ini hingga menghantam bangunan rumah toko (ruko) berada di lokasi simpang lima.
Baca Juga: Simpang Lima Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban