TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore, Tiga Daerah Kaltim akan Gratiskan Pembayaran BPJS Kesehatan

Karyawan kena PHK juga dibantu pembayaran iuran

ilustrasi konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menyiapkan regulasi dan mekanisme dalam pembiayaan BPJS Kesehatan Mandiri kelas 3. Pemerintah daerah memang akan menanggung pembayaran premi asuransi kesehatan masyarakat keluarga miskin.  

“Kalau dari informasi yang saya dengar mulai September mulai ditanggung pemkot untuk pembayaran kelas 3 mandiri, saat ini kita masih menunggu regulasi dan mekanisme dari Pemkot Balikpapan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Upah Tak Mencukupi, Kuli Bangunan Balikpapan Nekat Edarkan Pil Koplo 

1. Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri kelas 3 totalnya Rp28 miliar

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sugianto mengatakan, pelaksanaan pembayaran BPJS Kesehatan kelas 3 untuk warga Kota Balikpapan ini idealnya dilaksanakan pada awal tahun 2022 karena untuk persiapan mekanisme dan regulasinya.

“Apakah nanti akan dibuatkan Perwali atau tidak, kita masih menunggu dari Pemkot Balikpapan,” ujarnya.

Adapun penunggakan yang harus dituntaskan khusus kelas 3 yang mandiri totalnya 68 ribu jiwa, tapi jumlah ini masih bisa bertambah atau berkurang.

“Kalau dengan total tagihan yang 68 ribu jiwa itu sekitar Rp28 miliar, itu khusus yang mandiri dan kelas 3 saja,” akunya.

Dikatakan Sugianto, mereka yang menunggak ada yang satu bulan, setahun bahkan sampai bertahun-tahun juga ada. Hanya saja untuk tagihan di atas dua tahun misalnya punya tunggakan tiga, empat hingga lima tahun yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan hanya dua tahun saja.

“Jadi ada pemutihan bagi yang nunggak misalnya di atas dua tahun, cukup bayar yang dua tahun,” ujarnya.

2. Karyawan di PHK akan juga dapat BPJS Kesehatan gratis

BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

BPJS Kesehatan, katanya, juga masih mempertanyakan apakah mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masuk dalam program tersebut atau tidak. Karena mekanisme yang belum ada dari Pemkot Balikpapan.

“Pertemuan kemarin dengan DPRD hanya membahas anggaran kelas tiga berapa yang aktif dan menunggak, berapa sudah terdaftar dan kira-kira belum sama sekali terdaftar berapa,” akunya.

Berdasatkan data BPJS Kesehatan, hingga 30 Juli 2021 warga yang terdaftar di kelas 3 yang aktif ada 91.152 jiwa yang tidak aktif 68.227 jiwa yang belum terdaftar 21.319 jiwa.

Untuk pendataan BPJS kesehatan informasi yang didapat dilakukan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, kelurahan dan Dinas Sosial Kota Balikpapan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya saja.

Baca Juga: Radio di Balikpapan akan Bertahan  dengan Manfaatkan Digital

Berita Terkini Lainnya