Ini Para Penerima Dana Kompensasi PPKM Darurat di Balikpapan
Kompensasi sebesar Rp300 ribu untuk 18.146 sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada warga yang terdampak COVID-19. Bantuan yang diberikan ini sebesar Rp300 ribu rupiah per kepala keluarga.
“Kita telah putuskan untuk memberikan bantuan uang tunai bagi warga yang terdampak COVID-19 seperti pelaku UMKM, pedagang kaki lima, tukang ojek dan yang di PHK sebesar Rp300 ribu rupiah per kepala keluarga,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Balikpapan Salurkan Kompensasi Rp300 Ribu
1. Gelontorkan sebesar Rp15 miliar untuk 18.146 sasaran
Pemkot Balikpapan telah mendata sebanyak 18.146 sasaran terverifikasi sebagai penerima bantuan sosial uang tunai di masa pandemik ini. Total anggaran sudah diperkirakan sebesar Rp15 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Agus Budi mengatakan, bantuan akan menyentuh seluruh lini sektor dengan dengan rincian sebagai berikut.
Untuk pelaku UMKM berjumlah 347 sasaran, dan karyawan yang bekerja di UMKM berjumlah 123 KK. Kemudian pelaku ekonomi wisata dan ekonomi kreatif 2.677 sasaran, yang mana di dalamnya juga ada pekerja seni. Selain juga pemilik usaha PKL 443 sasaran dan pekerja dari pengusaha PKL 156 sasaran.
“Untuk karyawan PHK yang menerima bantuan sosial dibagi dua jenis yaitu non perselisihan 46 sasaran dan karyawan PHK perselisihan 59 pekerja. Porter bandara 66 sasaran dan buruh bagasi Pelabuhan Semayang 83 sasaran. Selanjutnya sopir angkutan umum baik angkutan kota, dan taksi berjumlah 396 sasaran,” tegasnya.
Kemudian Agus juga menambahkan, bantuan ini juga diberikan untuk pengurus rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan wihara dengan total ada 948 kepala keluarga.
Baca Juga: Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI