TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan Utama Ditutup, Kendaraan  Menumpuk di Jalan Alternatif

Wali Kota Balikpapan berikan dispensasi bagi karyawan

Penutupan 15 ruas jalan di Balikpapan, 3 April 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pengetatan sosial dengan penutupan jalan-jalan utama di Balikpapan telah diterapkan pemerintah kota sejak awal April lalu untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19. Namun, perubahan jam penutupan jalan di bulan suci Ramadan 1441 Hijriah ini membingungkan warga. Akibatnya, terjadi penumpukan kendaraan di beberapa jalur alternatif saat jam pulang kerja.

"Terutama di beberapa jalur alternatif seperti di Strat 1, Sumber Rejo, Gunung Kawi hingga Kampung Timur," ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, saat dijumpai di kantornya, Senin (27/4).

Baca Juga: Hasil Lab Belum Keluar, PDP COVID-19 di Balikpapan  Meninggal Dunia  

1. Jalan alternatif terkena imbas penutupan jalan-jalan utama

Penutupan 15 ruas jalan di Balikpapan, 3 April 2020 (IDN Times/Istimewa)

Irawan menuturkan pemerintah kota membuat kebijakan untuk mengubah waktu penutupan jalan-jalan utama. Penutupan jalan ini mengharuskan warga yang bekerja atau tetap beraktivitas di luar rumah untuk mencari jalur alternatif terutama saat jam pulang kerja.

"Pembatasan jam edar di Pos COVID-19 di 11 titik. Saat ini ada kebijakan baru dari Pak Wali Kota, dan langsung kami respons di lapangan terkait dengan masyarakat atau para pekerja yang pulang kerja," katanya.

Ia menambahkan, "Hari pertama kita evaluasi ketika kami lakukan penutupan di sore hari sangat terkendali dan aman. Tapi ada beberapa ruas jalan yang menjadi imbasnya seperti contoh di Kampung Timur, Strat 1, Sumber Rejo, Gunung Kawi. Hal ini karena ada pekerja yang pulang sore hari akan melalui jalur alternatif," ujar Irawan.

2. Kebijakan khusus bagi karyawan yang pulang kerja

Pengetatan sosial dilaksanakan dengan penutupan 7 ruas jalan utama di Balikpapan mulai 31 Maret 2020, salah satunya di kawasan Balikpapan Baru (IDN Times/Hilmansyah)

Melihat kondisi itu, pemerintah kota memberikan kelonggaran bagi para karyawan yang akan pulang kerja untuk melintas di jalan-jalan utama dengan menunjukkan tanda pengenal atau surat tugas dari kantor.

"Adanya kebijakan dari Pak Wali Kota yang memberikan dispensasi bisa lewat akses yang kita tutup dengan persyaratan sesuai surat edaran yakni menunjukkan ID Card atau surat keterangan dari perusahaan masing-masing," ujar Irawan.

Hal ini untuk mengurangi berkumpulnya kendaraan di jalan alternatif yang justru menyebabkan pertemuan massa dan memperparah penyebaran COVID-19.

Irawan mengimbau para pekerja dapat tetap melintas di jalan-jalan yang ditutup tersebut dengan menunjukkan tanda pengenal atau ID Card pekerjaannya.

Baca Juga: Timsus Anti-Balap liar Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 19 Motor

Berita Terkini Lainnya