TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ketenagakerjaan di Balikpapan Alami Penurunan pada Tahun 2021

Klaim BPJS Ketenagakerjaan capai 16 ribuan kasus

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Balikpapan, IDN Times - Kasus ketenagakerjaan di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada tahun 2021 ini. Data permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan. 

Dari laporan yang saat ini ditangani oleh Disnaker, hingga Oktober 2021, tercatat ada sekitar 47 kasus yang melibatkan 263 karyawan yang ketenagakerjaan ditangani.

“Terjadi penurunan jumlah kasus ketenagakerjaan dibandingkan tahun 2020 lalu, yang sebelumnya tercatat mencapai 80 kasus yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Ani Mufidah, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Balikpapan Melonjak selama Bulan November

1. Disnaker Balikpapan mendamaikan 135 sengketa karyawan

Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ani mengatakan, Disnaker Balikpapan sudah mendamaikan sebanyak 135 karyawan yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan. Sisanya sebanyak 32 karyawan kasusnya terpaksa dilanjutkan proses penanganan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).  

“Ketika sudah masuk ke Dinas Ketenagakerjaan, kita tangani dulu kalau ternyata mediasi yang kita lakukan gagal maka kasus tersebut kemudian dilanjutkan pada PHI,” jelasnya.

Menurutnya, dari sejumlah kasus ditangani oleh Disnaker, sebagian besar merupakan terkait masalah PHK dan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu, atau untuk pekerjaan tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Kasus-kasus dialami tenaga kerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Ani Mufidah. (IDN Times/Hilmansyah)

Kasus-kasus ketenagakerjaan lazim terjadi di antaranya persoalan penahanan ijazah, PHK, persoalan PKWT di mana ada tuntutan pesangon. 

Ani menambahkan bahwa perusahaan yang bersangkutan diperbolehkan mengurangi besaran pesangon. Kebijakan tersebut diberikan pada perusahaan-perusahaan yang hasil audit memang dilaporkan mengalami kerugian dalam waktu tertentu. 

“Sesuai dengan PP Nomor 35 terkait aturan pemutusan hubungan kerja, alih daya,” ujarnya.

Baca Juga: Kunjungi Kaltim, Sandiaga Uno Puji Kualitas Produk UMKM Balikpapan

Berita Terkini Lainnya