TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapak PKL Liar di Pasar Pandansari Balikpapan Dibongkar Paksa

Ada sanksi bagi pembeli yang belanja di PKL liar

Penertiban PKL di jalanan Pasar Pandansari Balikpapan Kaltim, Rabu (23/6/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar menutup jalan di Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dibongkar paksa. Penertiban dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Balikpapan dengan aparat kepolisian. 

Pemkot Balikpapan sudah berulang kali melayangkan surat peringatan yang yang memang tak diindahkan para pedagang. 

“Sejak pagi saya mendorong gerobak, kita sama-sama cari makan, kenapa punya saya saja yang dibongkar, sedang yang di gang tidak dibongkar, saya butuh keadilan,” kata salah seorang pedagang sayur, Murni disela-sela kegiatan penertiban, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Balikpapan Luncurkan Rute Baru Angkot hingga Pemukiman Warga

1. Sudah beri peringatan sebanyak 3 kali

Penertiban PKL di jalanan Pasar Pandansari Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Soal penertiban ini, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sudah melayangkan tiga surat peringatan tertulis pada PKL agar tidak berjualan di area jalan. 

“Bagi mereka yang tidak mengindahkan, maka hari ini kami tim gabungan melakukan penertiban, di mana sasaran penertiban adalah jalan halaman pasar dan jalan-jalan utama menuju pasar,” tegasnya.

Diakuinya tentang protes pedagang yang berjualan di gang-gang menempel dinding pasar. Para pedagang ternyata sudah komitmen membongkar sendiri lapaknya atas permintaan petugas. 

“Evaluasi hari ini, lapak yang menempel di dinding pasar, kami minta pedagangnya membongkar sendiri, jadi kalau ada protes ya biasalah” jelasnya.

2. Paca penertiban akan ada tim pengawasan

Para pedagang mengurusi barang dagangannya yang berantakan selama penertiban. (IDN Times/Hilmansyah)

Setelah penertiban ini, Zulkifli menyebutkan penanganannya dilanjutkan Dinas Perdagangan Balikpapan yang akan membentuk posko penjagaan di lokasi Pasar Pandansari. Pos penjagaan ini ditempatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri. 

Pemkot Balikpapan bertekat membersihkan sepanjang jalan di Pasar Pandansari bebas dari aktivitas PKL. Selama ini, pemerintah daerah sudah memberikan toleransi para pedagang berjualan di sepanjang jalan pasar. 

“Jadi ini pola baru hanya menyangkut jalan utama saja, ini paling ringan,” ujarnya.

Sedangkan pasca penertiban, Zulkifli berharap jalan utama sudah bersih dari pedagang hingga nanti berlanjut ke lokasi lain. 

3. Ada sanksi bagi pembeli yang belanja di PKL liar

PKL di depan Pasar Pandansari Balikpapan membuat kemacetan pengguna jalan. (IDN Times/Hilmansyah)

Sejalan dengan penertiban ini, katanya, Wali Kota Balikpapan sudah membuat surat edaran, pertama menghimbau masyarakat memanfaatkan gedung yang ada di dalam pasar untuk berjualan dan yang kedua menyampaikan larangan berjualan di fasilitas umum, terutama yang sudah ditertibkan.

“Nanti juga akan kita berlakukan, operasi yustisi bagi pembeli, karena di Perda kita sudah jelas, pembeli itu sebenarnya tidak boleh membeli pedagang di area umum," tegasnya. 

Pembeli PKL yang berjualan di area fasilitas umum terancam dengan denda maksimal sebesar Rp5 juta hingga kurungan badan.

“Tapi itu nanti diputuskan dalam persidangan tindak pidana ringan,” jelasnya.

Baca Juga: Anak Tak Masuk SMP Negeri, Emak-emak Demo Disdikbud Balikpapan 

Berita Terkini Lainnya