Pemkot Balikpapan Sanksi Dua Perusahaan Perusak Kawasan Mangrove
Terbukti melakukan perusakan mangrove
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Kerusakan diduga karena makin masifnya pembangunan di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove. Meski, investasi di Kota Balikpapan juga menjadi aspek penting dalam pembangunan, namun kelestarian lingkungan juga tak kalah pentingnya.
“Silakan saja berinvestasi di Kota Balikpapan, tapi jangan sampai merusak lingkungan. Itu (pelestarian lingkungan) adalah komitmen kami,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Sandiaga Uno Memperkenalkan Program KaTa Kreatif di Balikpapan
1. Perusak hutan mangrove akan dicabut
Rahmad mengatakan, Pemkot Balikpapan tidak akan segan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak punya komitmen dalam menjaga lingkungan.
"Saya jamin, jika ada yang melanggar pasti saya cabut,” tegasnya.
Ia mencontohkan, satu perusahaan dalam pembangunan di kawasan Teluk Balikpapan dikenakan sanksi administrasi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel.
"Salah satunya yang sedang ditangani oleh DLH itu juga termasuk membangun pabrik nikel, mereka sudah dikenakan sanksi administrasi,” paparnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan Pelajar di Balikpapan, Polisi Panggil Pelaku