TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan Sanksi Dua Perusahaan Perusak Kawasan Mangrove

Terbukti melakukan perusakan mangrove

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama jajaran di kawasan mangrove setempat. (IDN Times/Hilmanyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Kerusakan diduga karena makin masifnya pembangunan di Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove. Meski, investasi di Kota Balikpapan juga menjadi aspek penting dalam pembangunan, namun kelestarian lingkungan juga tak kalah pentingnya.

“Silakan saja berinvestasi di Kota Balikpapan, tapi jangan sampai merusak lingkungan. Itu (pelestarian lingkungan) adalah komitmen kami,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Sandiaga Uno Memperkenalkan Program KaTa Kreatif di Balikpapan

1. Perusak hutan mangrove akan dicabut

Ilustrasi hutan mangrove di Kota Langsa atau Taman Mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Rahmad mengatakan, Pemkot Balikpapan tidak akan segan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak punya komitmen dalam menjaga lingkungan. 

"Saya jamin, jika ada yang melanggar pasti saya cabut,” tegasnya.

Ia mencontohkan, satu perusahaan dalam pembangunan di kawasan Teluk Balikpapan dikenakan sanksi administrasi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel. 

"Salah satunya yang sedang ditangani oleh DLH itu juga termasuk membangun pabrik nikel, mereka sudah dikenakan sanksi administrasi,” paparnya.

2. Perlu keterlibatan warga untuk menjaga lingkungan

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama jajaran di kawasan mangrove setempat. (IDN Times/Hilmanyah)

Dalam hal pengawasan, menurut Rahmad, Pemkot Balikpapan sangat memerlukan keterlibatan masyarakat untuk menjaga dan merawat kawasan hutan mangrove ini.

"Pemerintah ini berkomitmen mengawasi, aparat hukum berkomitmen menjaga, tetapi masyarakat juga mesti ikut membantu," jelasnya.

Rahmad juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan ada indikasi pembabatan hutan mangrove, sehingga dapat dilakukan penindakan dengan cepat.

“Jangan sungkan-sungkan laporkan, jika menemukan pelaku perusakan kawasan hutan mangrove,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan Pelajar di Balikpapan, Polisi Panggil Pelaku

Berita Terkini Lainnya