Perwali Corona Berlaku di Balikpapan, OTG Keluyuran Didenda Rp1 Juta
Kasus positif COVID-19 terus bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikapan, Kalimantan Timur, mulai menerapkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Ini operasi pertama kita, tapi bentuk lebih banyak sosialisasi dan peneguran saja tidak ada tindakan yang lebih jauh,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (24/8/2020) usai memimpin upacara sosialisasi dan peluncuran Perwali.
1. Seminggu masih sosialiasi
Rizal mengatakan, untuk razia perdana hingga satu minggu kedepan hanya bersifat sosialisasi atau teguran. Khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker. Belum ada sanksi maupun denda yang diberikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Nah untuk minggu kedua langsung kita terapkan dengan penindakan,” tegasnya.
Salah satu sanksi dalam Perwali ini, kata Rizal, yakni bagi warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp100 ribu, atau memilih sanksi sosial yakni diminta membersihkan jalan umum. Selain itu, bisa juga mengganti denda dengan memberikan petugas 19 buah masker yang akan dibagikan kepada masyarakat.
“Jika ditemukan anak kecil melanggar perwali ini, maka orangtuanya yang diberikan sanksi, kalau bersama orangtuanya,” jelas Rizal.
Baca Juga: Swab Petugas, Pelayanan RSB Sayang Ibu Balikpapan Ditutup Sementara
Baca Juga: COVID-19 Bertambah 75 Kasus, Kadis Kesehatan Balikpapan: Stay at Home!