TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Bekuk Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Sepakat diselesaikan melalui restorative justice

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yustiadi Gaib memberikan keterangan pers kasus pencurian kabel Telkom di Balikpapan, 8 April 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia. Para tersangka ditangkap ketika beraksi menggasak aset perusahaan pelat merah tersebut.

Tersangka pencurian kabel PT Telkom bernama Sulaiman, Firmansyah dan Afandi. Mereka ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) silam. Ketiganya tertangkap basah saat berusaha mencuri kabel jenis tembaga di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

"Saat itu para pelaku pagi-pagi, merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meteranlah," ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim  AKBP Agus Puryadi, kepada awak media pada Kamis (8/4/2021).

1. Kabel digali dan ditarik dengan truk

Barang bukti kabel milik PT Telkom yang dicuri para pelaku (IDN Times/Hilmansyah)

Setelah badan kabel terlihat, maka salah satu pelaku kemudian langsung mengikatkan kabel dengan tali ke bandan truk, untuk kemudian menariknya keluar, akibatnya bahu jalan mengalami kerusakan.

"Rusaknya jalan ini yang terlihat oleh anggota kita yang melakukan patroli," jelasnya.

Setelah anggota menggali informasi, akhirnya seorang pelaku, Sulaiman berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 Wita. Dari keterangannya ini dua pelaku lainnya, yakni Firmansyah dan Afandi juga berhasil diringkus.

2. Korban dan pelaku sepakat kasus pencurian diselesaikan melalui restorative justice

Tiga pelaku pencurian kabel PT Telkom Balikpapan yang berhasil digulung Tim Jatanras Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, baik PT Telkom sebagai korban pencurian dan ketiga pelaku bersepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Dimana ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak.

"Jadi pihak pelapor dan terlapor ini kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restorative justice," ujar Agus.

Menurutnya, kini kedua belah pihak tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini.

Baca Juga: Pencuri Spesialis Brankas Kantor di Balikpapan Dibekuk Polisi

Berita Terkini Lainnya