Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap
2 kasus diselesaikan dengan restorative justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDNTimes – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota. Sejak 27 Januari -18 Februari Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap 5 tersangka dengan barang bukti 7 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.
Dari tujuh tersangka, dua diantaranya dilakukan upaya restorative justice sementara bagi lima lainnya tetap dilanjutkan secara hukum.
“Nah, dari lima tersangka, tiga tersangka diteruskan proses hukumnya, sedangkan dua tersangka diselesaikan melalui restorative justice," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (25/2/2021).
Ia menjelaskan, antara pihak korban dan tersangka menyelesaikan secara damai sehingga kasus ini tidak berlanjut sampai ke pengadilan.
Baca Juga: Jaksa Balikpapan Geledah Tiga Kantor, karena Penyalahgunaan Wewenang
1 Modus pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban
Modus operandi pelaku pencurian ini yakni dengan membawa kabur motor yang tidak terkunci setang maupun yang tertinggal kuncinya di kontak mesin.
“Modusnya melihat korban lengah, kemudian mengambil motor yang kuncinya masih tergantung atau tidak diamankan apalagi tidak dikunci setang," ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.
Baca Juga: Pedagang Pasar Klandasan Balikpapan akan Divaksin COVID-19 Jumat Besok