Polda Kaltim Musnahkan 25 Kg Sabu Selundupan Bandar Malaysia
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 25 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia. Benda haram ini merupakan hasil pengungkapan penyelundupan narkoba lewat jalur Tawau Malaysia, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga masuk wilayah Kaltim.
"Berdasarkan kegiatan sebelumnya Bapak Kapolda yang merilis pengungkapan kasus narkoba sebanyak 25 Kg, selanjutnya kami lakukan pemusnahan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul, Selasa (25/5/2021).
Polisi memusnahkan barang bukti (BB) narkoba tersebut dihadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Balikpapan, pengacara, dan tersangka. Pemusnahannya berdasarkan perintah kejaksaan di mana sebagian disisihkan sebagai alat bukti persidangan.
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Balikpapan Terpilih Menanti Perintah Mendagri
1.Barang bukti sabu sudah diuji di lab
Ricky mengatakan, sebelumnya barang bukti tersebut sudah dilakukan uji laboratorium di Surabaya untuk memastikan bahwa barang tersebut narkoba. Setelah menerima hasil dan berkas penyidikan kemudian di limpahkan ke kejaksaan.
"Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh kejaksaan lalu kami diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti seperti yang disaksikan di hadapan ini,"ucapnya.
Baca Juga: Arus Balik di Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 6.538 Penumpang