Polresta Balikpapan Bekuk Tersangka Penyebar Video Porno Mantan Pacar
Korban diancam dan dimintai uang oleh pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satuan Tipidter Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku penyimpan dan penyebar video porno. Tersangka pelaku penyebaran video porno ternyata adalah mantan pacar korban.
“AL (39) yang merupakan pekerja serabutan ini berhasil kami tangkap di salah satu warung di Jalan MT Haryono pada, Jumat lalu, tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Rabu (12/8/2020) saat jumpa pers di Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Bisnis Esek-esek di Kutim Dibongkar Polisi, Ada Pejabat Jadi Klien
1. Kasus beredarnya video porno berawal dari laporan korban
Kasus video porno ini sendiri terungkap dari laporan korban berinisial VR (37) pada awal Agustus lalu. Kepada polisi korban menyatakan, saat ia melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, ternyata secara diam-diam direkam oleh tersangka. Kemudian video mesum tersebut, disebarkan oleh tersangka ke beberapa orang melalui media sosial messenger Facebook.
"Kasus ini berhasil kami bongkar, setelah ada laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya Jumat, 7 Agustus, pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Agus mengatakan, motif aksi penyebaran video hubungan intim tersebut adalah tersangka menginginkan sejumlah uang dari korban. Sebenarnya, korban telah memenuhi permintaan pelaku untuk memberikannya uang, namun pelaku tetap mengirim video tersebut.
“Korban diancam jika tidak menyerahkan uang akan disebarkan video mesumnya, tapi kenyataannya tetap disebarkan. Untuk itu kami menyelidiki apakah ada unsur pemerasannya dalam kasus ini," tegasnya.
Baca Juga: Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri Terlelap