Puluhan Pengemis, Badut, dan Pengamen Balikpapan Kena Denda Rp50 Ribu
Terjaring razia selama sepekan terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satpol PP Kota Balikpapan menindak tegas badut, pengemis dan pengamen jalanan yang berkeliaran di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam satu pekan terakhir, sebanyak 22 orang badut dan pengamen jalan berhasil terjaring razia dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual, serta dijatuhi vonis hukuman membayar denda sebesar Rp50 ribu rupiah.
Kelapa Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, penerapan sidang tindak pidana ringan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pengamen dan badut. Aksi mereka selama ini sudah dianggap sangat meresahkan masyarakat Balikpapan.
“Sebanyak badut dan pengamen jalan mengikuti tipiring, mereka diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp2 ribu,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Setahun Bebas, Residivis Balikpapan Dibekuk dalam Kasus Pencurian
1. Sanksi progresif akan diberikan pada pelaku tertangkap dua kali
Zulkifli menyatakan, Kota Balikpapan akan menerapkan ketentuan sanksi progresif bagi mereka yang tertangkap dalam razia tipiring. Pemberian sanksi diperberat menjadi Rp75 ribu sekaligus kostumnya juga akan disita.
“Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” ungkapnya.
Pihak Kota Balikpapan akan mengembalikan kostum mereka ini setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan Pedulilindungi