TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Praperadilan Batal, Densus Tak Hadiri Sidang di Balikpapan

PN Balikpapan jadwalkan sidang 26 Juli 2021

Keluarga dan kuasa hukum menunggu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (6/7/2021). (IDN Times/Hilmansyah).

Balikpapan, IDN Times - Sidang perdana praperadilan kasus penangkapan terduga teroris inisial SP di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) batal. Pihak terlapor yakni Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri tidak hadir dalam persidangan ini. 

Pengadilan sudah menjadwalkan sidang praperadilan penangkapan warga Balikpapan yang disebut terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Agenda sidang PN Balikpapan hari ini sebenarnya adalah pembacaan gugatan kita ke Polda Kaltim dan Densus, tapi kita sangat menyayangkan ternyata panggilan pengadilan selama tiga minggu, sejak kita mengajukan gugatan tidak dipenuhi,” kata tim Pengacara Muslim Balikpapan, Isman, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Ngebor Air di Balikpapan, Muncul Semburan Lumpur dan Gas 

1. Pengacara sebut sebagai bentuk pengabaian

Tim kuasa hukum terduga teror Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Isman menuding pihak Densus mengabaikan panggilan sidang praperadilan sudah ditetapkan PN Balikpapan. Menurutnya, Densus harus siap memberikan klarifikasi serta penyertaan bukti-bukti sebagai dasar hukum penangkapan kliennya ini. 

Sehubungan absennya tim Densus, Isman menyebut, pengadilan akhirnya menunda pelaksanaan sidang praperadilan hingga dijadwalkan ulang pada 26 Juli 2021 nanti. Sidang praperadilan memang harus dihadiri perwakilan pihak penggugat serta tergugat.  

“Karena ketidak hadiran Densus 88 Antiteror Mabes Polri, maka Majelis Hakim Pujiono,SH,MH membatakan persidangan karena ada salah satu pihak yang tidak siap,” paparnya.

2. Tim pengacara akan mempersiapkan diri

Tim Pengacara Muslim Balikpapan Kaltim, Sabtu (5/6/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Langkah selanjutnya, kata Isman, pihaknya akan menunggu sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Senin 26 Juli 2021 di PN Balikpapan. Ia akan mempersiapkan alat bukti dan saksi-saksi. 

“Jadi tanggal 26 Juli, kita akan menyusun strategi ulang, bagaimana pembuktian dan saksi,” tegasnya.

Tim pembela sebenarnya sudah siap menghadapi proses persidangan praperadilan. 

3. Institusi yang digugat adalah kepolisian

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Isman menyatakan, mereka memang menggugat institusi Polri sebagai pihak yang sudah melakukan penangkapan terduga teror SP. Dalam kasus ini, Densus 88 yang melakukan penindakan segala kasus berkaitan penanganan pidana terorisme di Indonesia. 

“Sehingga walaupun Polda Kaltim ada yang datang, namun Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tidak datang, maka tetap saja dinyatakan tidak lengkap dan sidang ditunda,” jelasnya.

Baca Juga: Iseng Sofa Dibakar, Api Hanguskan Lima Rumah Warga di Balikpapan 

Berita Terkini Lainnya