Sidang Praperadilan Batal, Densus Tak Hadiri Sidang di Balikpapan
PN Balikpapan jadwalkan sidang 26 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sidang perdana praperadilan kasus penangkapan terduga teroris inisial SP di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) batal. Pihak terlapor yakni Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri tidak hadir dalam persidangan ini.
Pengadilan sudah menjadwalkan sidang praperadilan penangkapan warga Balikpapan yang disebut terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Agenda sidang PN Balikpapan hari ini sebenarnya adalah pembacaan gugatan kita ke Polda Kaltim dan Densus, tapi kita sangat menyayangkan ternyata panggilan pengadilan selama tiga minggu, sejak kita mengajukan gugatan tidak dipenuhi,” kata tim Pengacara Muslim Balikpapan, Isman, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Ngebor Air di Balikpapan, Muncul Semburan Lumpur dan Gas
1. Pengacara sebut sebagai bentuk pengabaian
Isman menuding pihak Densus mengabaikan panggilan sidang praperadilan sudah ditetapkan PN Balikpapan. Menurutnya, Densus harus siap memberikan klarifikasi serta penyertaan bukti-bukti sebagai dasar hukum penangkapan kliennya ini.
Sehubungan absennya tim Densus, Isman menyebut, pengadilan akhirnya menunda pelaksanaan sidang praperadilan hingga dijadwalkan ulang pada 26 Juli 2021 nanti. Sidang praperadilan memang harus dihadiri perwakilan pihak penggugat serta tergugat.
“Karena ketidak hadiran Densus 88 Antiteror Mabes Polri, maka Majelis Hakim Pujiono,SH,MH membatakan persidangan karena ada salah satu pihak yang tidak siap,” paparnya.
Baca Juga: Iseng Sofa Dibakar, Api Hanguskan Lima Rumah Warga di Balikpapan