Antisipasi COVID-19, Dewan di Balikpapan Bakal Keluarkan Perda
Payung hukum sanksi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanganan COVID-19, pada pekan ini.
Dengan adanya Perda itu Pemerintah Kota Balikpapan akan memiliki wewenang menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan COVID-19.
“Jadi kita akan membuat Perda seperti DKI Jakarta yang sudah membuat rencana kajian perda COVID-19. Terkait di sana ada tentang karantina, PSBB diatur di situ kemudian bagaimana treatment-nya, anggarannya, monitoringnya dan lain sebagainya,” kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Balikpapan Syukri Wahid saat diwawancarai wartawan di kantornya Senin (19/10).
Baca Juga: Waduh! Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Izin Bioskop Bisa Dicabut
1. Perwali dinilai lemah jadi dasar hukum
Syukri mengatakan, DPRD bersama Pemkot Balikpapan sudah menunjukkan komitmen yang sama soal perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan protokol kesehatan. Sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan memiliki payung hukum yang jelasnya, karena selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan terhadap pelanggaran protokol COVID-19 baru sebatas Peraturan Walikota (Perwali) dan surat edaran, yang dinilai masih lemah dari sisi hukum.
“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Khususnya tentang penegakan protokol kesehatan di masyarakat. Jadi kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi. Karena perwali berbeda dengan perda yang bisa mengatur sanksi pidana," terangnya.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Setuju UU Cipta Kerja, Namun Perlu Pembahasan