DJBC Kaltim Maksimalkan Penerimaan Negara dari Cukai Rokok dan Vape
Pengawasan pita cukai diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur akan memaksimalkan penerimaan negara dari cukai rokok dan vape pada tahun 2020 ini.
Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang hingga tahun 2019 lalu, yang masih mencapai angka 3 persen di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat ditekan hingga 1 persen pada tahun 2020 ini.
“Kita akan akan maksimalkan upaya penindakan agar peredaran rokok ilegal sesuai dengan arahan dari ibu Menteri Keuangan,” kata Rusman dalam kegiatan launching pita cukai 2020 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Rabu (11/3).
Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara
1.Tingkatkan pengawasan pita cukai
Menurutnya, klasifikasi bentuk pelanggaran cukai pada peredaran rokok ilegal terdiri dari lima jenis yaitu salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku untuk pelanggaran seperti salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai bekas, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan untuk pelanggaran tanpa pita cukai atau polos, pelaku akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.
Baca Juga: Buntut Sopir Cabut Badik di Balikpapan, Polisi Berantas Preman Pasar