TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJBC Kaltim Maksimalkan Penerimaan Negara dari Cukai Rokok dan Vape 

Pengawasan pita cukai diperketat

IDN Times/Haikal

Balikpapan, IDN Times -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur akan memaksimalkan penerimaan negara dari cukai rokok dan vape pada tahun 2020 ini.

Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang hingga tahun 2019 lalu, yang masih mencapai angka 3 persen di masyarakat.

Kepala  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat ditekan hingga 1 persen pada tahun 2020 ini.

“Kita akan akan maksimalkan upaya penindakan agar peredaran rokok ilegal sesuai dengan arahan dari ibu Menteri Keuangan,” kata Rusman dalam kegiatan launching pita cukai 2020 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur, Rabu (11/3).

Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

1.Tingkatkan pengawasan pita cukai

IDN Times/Haikal

Menurutnya, klasifikasi bentuk pelanggaran cukai pada peredaran rokok ilegal terdiri dari lima jenis yaitu salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku untuk  pelanggaran seperti salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai bekas, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan untuk pelanggaran tanpa pita cukai atau polos, pelaku akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.

2. Penjualan produk vape diawasi

dreamsmoke.com

Penerapan aturan itu juga berlaku bagi penjualan vape yang saat ini sudah semakin marak di beberapa wilayah. Setiap produk vape yang diperjualbelikan di sejumlah lokasi vape store wajib dipasangi pita cukai.

“Kami ada kegiatan operasi pasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk vape yang dijual apakah sudah terpasang pita cukai atau belum, termasuk juga tim intelijen yang bertugas untuk mengawasi peredaran produk baik rokok atau vape di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Sopir Cabut Badik di Balikpapan, Polisi Berantas Preman Pasar

Berita Terkini Lainnya