KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit Bank
Tambang tak diolah, malah jadi lahan tidur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merekomendasikan sekitar seribu lebih izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dicabut. Rekomendasi itu dikeluarkan terkait ketidakjelasan penerapan izin usaha pertambangan yang diterbitkan, karena banyak disalahgunakan untuk modus dalam mencairkan kredit usaha di bank.
“Ini menarik, kami akan telusuri, karena ada ribuan izin pertambangan yang sudah diterbitkan tapi banyak izin yang tidur (tidak dipergunakan), jangan-jangan ini modus untuk mencairkan dana kredit di perbankan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ketika diwawancarai wartawan ketika berkunjung ke Gedung Biru Kaltim Post, Kamis (12/3).
1. Berpotensi menimbulkan kredit macet
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para pemilik izin usaha pertambangan tersebut berpotensi dapat menimbulkan kredit macet di perbankan. Karena izin yang seharusnya dipergunakan untuk menjalankan usaha kegiatan pertambangan, banyak disalahgunakan untuk mencairkan dana kredit di perbankkan.
Berdasarkan laporan yang diterima, dari ribuan izin tambang yang sudah diterbitkan hanya sekitar 50 persen yang sudah dipergunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, sisanya lahan yang sudah dibebaskan hanya jadi lahan tidur.
Untuk itu, menurut Nawawi, pihaknya juga akan menerbitkan rekomendasi untuk memperketat pengawasan penerbitan izin usaha pertambangan agar tidak disalahgunakan.
Selain itu juga pihaknya meminta meningkatkan pengawasan penerapan kewajiban perusahaan pertambangan untuk mereklamasi lokasi pertambangan yang sudah selesai kegiatan pertambangannya.
Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara