TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik COVID-19, Masjid di Balikpapan Tetap Akan Gelar Salat Tarawih

Tidak sanksi hukum bagi yang tetap beribadah di masjid

IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times - Meskipun Pemerintah Kota Balikpapan dan MUI Kaltim telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan untuk tidak menggelar salat tarawih saat bulan ramadan selama pandemik virus corona, namun sejumlah masjid di Balikpapan akan tetap menggelar salat tarawih. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Shalahuddin Siregar, via telepon, Selasa (21/4).

“Kami menolak itu (untuk tidak salat tarawih), kecuali ini sudah darurat sipil, walaupun mereka tetap buka (masjid)  tidak ada sanksinya,“ katanya.

Baca Juga: Transmisi Lokal COVID-19, DPRD Balikpapan Desak Pemkot Ajukan PSBB

1. Larangan hanya berlaku untuk masjid di zona merah

Masjid Assalam Wika Balikpapan (instagram/@masjidassalam)

Siregar mengatakan seharusnya Pemerintah Kota Balikpapan dapat menyikapi persoalan ini, terutama menyangkut imbauan untuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid.

Menurutnya, kebijakan pembatasan kegiatan beribadah tersebut tidak bisa diberlakukan sama rata kepada sejumlah masjid yang ada di Kota Balikpapan.

Larangan untuk menggelar kegiatan beribadah itu sebaiknya hanya berlaku bagi daerah yang sudah termasuk dalam zona merah karena ditemukan adanya pasien positif virus corona di wilayah tersebut.

Namun, pada beberapa lokasi tempat ibadah yang tidak ditemukan adanya pasien positif corona dapat diasumsikan sebagai zona hijau atau kuning, sehingga masjid yang ada di wilayah tersebut tetap dapat melaksanakan kegiatan beribadah dengan tetap menerapkan SOP penanggulangan penyebaran virus corona.

Diantaranya, dengan tidak menggunakan karpet, menyemprotkan disinfektan di areal masjid, memberlakukan physical distancing kepada jemaah, mewajibkan penggunaan masker, serta menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

“Kita tidak melarang, selama mereka tetap melaksanakan SOP penanganan corona, seperti mewajibkan penggunaan masker kalau tidak, jemaah yang bersangkutan kita suruh pulang. Kalau ada dana beli alat pengukur suhu. Mereka juga sudah mencuci tangan ketika mau shalat, karena berwudu,” jelas Siregar.

2. Tidak melanggar fatwa MUI

Logo MUI. mui.or,id

Menurut Siregar, kebijakan ini tidak melanggar imbauan yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), selama masjid yang melaksanakan zona hijau dan kuning serta melaksanakan SOP penanganan virus corona.

“Seharusnya pemerintah kota ini bisa bijak, jangan disamaratakan semua, seperti masjid yang ada Kelurahan Teritip sana yang tidak ada pasien coronanya, masa juga dilarang melaksanakan ibadah,” jelas Siregar.

Baca Juga: Sumbangan Masyarakat Mengalir Bantu Pemkot Balikpapan Atasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya