Pilkada Balikpapan, Hindari Corona Petugas PPDP Maksimal Usia 50 Tahun
Tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan perekrutan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 1-15 Juli 2020 ini. Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, pada proses rekrutmen PPDP Pilkada Balikpapan 2020, pihaknya mewajibkan seluruh calon petugas PPDP agar membuat surat pernyataan tidak memiliki penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit dalam lainnya.
"Kita ketahui bahwa sebagian besar kasus meninggal dalam penyebaran COVID-19 itu korbannya adalah warga yang memang memiliki penyakit bawaan atau komorbid," kata Noor Thoha di Kantor Kelurahan Damai Bahagia, Rabu (1/7).
Baca Juga: Balikpapan Akan Relaksasi Awal Juli, Warga Boleh Gelar Hajatan
1. PPDP maksimal berusia 50 tahun
PPDP menurut Thoha akan banyak berinteraksi ke rumah warga sehingga sangat rentan terkena virus corona. Lebih potensial terinfeksi jika petugas tersebut berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan. Oleh karena itu pihaknya membuat batasan umur kepada calon PPDP yakni usia 20 sampai 50 tahun.
"Kita jaga agar petugas kita ini, agar tidak menjadi korban selanjutnya dalam ancaman penyebaran virus corona, karena petugas yang dilibatkan ini akan diturunkan ke masyarakat untuk berinteraksi sehingga lebih berpotensi untuk terpapar virus Corona. Dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa lalai dalam menjalankan tugas meskipun kita sudah menekankan masalah protokol kesehatan," urainya.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Balikpapan Membengkak, Perlu Rp16 Miliar untuk APD