TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabah Corona, KPU Balikpapan Menanti Perppu Penundaan Pilkada Serentak

Gara-gara virus corona Pilkada Serentak terancam mundur

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait kebijakan penundaan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi virus corona yang menerpa berbagai wilayah Indonesia.

“Penundaan itu masih proses di DPR RI, selama masih belum ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang baru untuk merevisi UU Pilkada, hal itu masih sebatas wacana,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan, Selasa (31/3).

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Tahapan Pilkada Balikpapan 2020 Ditunda 

1. Untuk mengantisipasi ancaman virus corona

Corona virus

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI, pada tanggal 30 Maret 2020, disepakati penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia.

Penundaan itu dilakukan karena pandemi virus corona mengancam keselamatan masyarakat sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan persiapan tahapan Pilkada di berbagai daerah.

Rencana penundaan tahapan Pilkada 2020 tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perppu untuk merevisi Undang Undang Pilkada serentak yang menjadi payung hukum pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah.

Thoha menjelaskan KPU Kota Balikpapan sebagai lembaga yang menjalankan tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah, hingga saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI terkait wacana penundaan tahapan Pilkada serentak. 

“Kami ini lembaga yang punya hierarki, jadi menunggu dari pusat dulu seperti apa arahannya,” ujarnya.

2. Selama belum ada Perppu maka penundaan pilkada masih sekedar wacana

IDN Times/Surya Aditya

Menurut Thoha, selama belum ada Perppu yang diterbitkan dan diteruskan sebagai payung hukum, maka rencana untuk menunda pelaksanaan Pilkada masih sebatas wacana yang belum bisa diterapkan, karena hanya sebatas hasil keputusan musyawarah yang diputuskan dengan melibatkan sejumlah lembaga.

“KPU Balikpapan secara hierarki berada dibawah KPU Provinsi, pada dasarnya kita menjalankan aturan ada yang ada. Penundaan itu baru sebatas pembahasan di Komisi II DPR RI, belum dibuatkan Perppu sehingga masih sebatas wacana, namun kami sudah terima bocoran apa-apa sepertinya lebih menekankan pada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Baca Juga: Kaltim Local Lockdown, KPU Balikpapan Batalkan Pelantikan PPS

Berita Terkini Lainnya