Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat
Penurunan jabatan hingga tidak ada kenaikan pangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan tak segan memberikan sanksi tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap nekat mudik selama masa pandemik COVID-19.
"Tadi baru saja, sudah kita sampaikan melalui surat edaran terkait sanksi yang akan diberikan apabila ada PNS yang nekat mudik," kata Rizal ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (18/5).
Baca Juga: Masjid di Balikpapan Boleh Gelar Salat Ied dengan Protokol Ketat
1. Menyikapi pembukaan transportasi udara dan laut
Larangan bagi para PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk mudik di tengah wabah virus corona itu disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Hari ini tadi, sudah kita sampaikan surat edaran Sekda, untuk penegasannya," terangnya.
Baca Juga: Kapolresta Balikpapan: Macet Akibat Kurangnya Kesadaran Masyarakat