TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkasa Pura I  Gelar Airport Emergency Committee Meeting  

Antisipasi keadaan darurat di bandara

Dok. IDN Times/ Istimewa

Balikpapan, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan, menggelar Airport Emergency Committee Meeting untuk mengevaluasi fungsi koordinasi, komunikasi dan komando antar unit instansi sesuai dengan dokumen penanggulangan keadaan darurat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan ( SAMS) Balikpapan.

"Kita tidak menginginkan adanya kejadian, jadi setiap tahun harus kita evaluasi, sejauh mana Airport Emergency Plan (AEP) diterapkan dan dijalankan di Bandara SAMS Sepinggan yang bertaraf internasional ini," jelas Anung Bayumurti selaku Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan.

Baca Juga: Mengenal Nebula, Fenomena Cantik dari Luar Angkasa

1. Bandara Internasional harus memiliki persyaratan Airport Emergency Plan

Dok. IDN Times/ Istimewa

Airport Emergency Committee Meeting yang digelar di Gedung Serbaguna PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan, dihadiri Anung Bayumurti Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan dan Farid Indara Nugraha selaku General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan serta para anggota Airport Emergency Committee.

General Manager Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha menjelaskan, sebagai salah satu Bandara Internasional harus memiliki persyaratan Airport Emergency Plan (AEP) sehingga perlu dikaji seberapa jauh efektivitas AEP yang selama ini sudah ada.

Sebagai pembina dari Kementerian Perhubungan yakni Otoritas Bandara ( Otban) yang memantau langsung sejauh mana Airport Emergency Plan (AEP) tersebut bisa berjalan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

"PT Angkasa Pura I Balikpapan berkeinginan memaksimalkan hal-hal baru atau memberikan penyempurnaan agar rentang kendali koordinasi yang belum ada dapat disesuaikan, melihat juga adanya jadwal kegiatan pemerintah salah satunya pada tanggal 18 Juli 2019 akan dilaksanakan pemberangkatan jamaah haji yang rutin setiap tahunnya dilaksanakan,” kata Farid.

2. Evaluasi setiap tahun harus di lakukan

Dok. IDN Times/ Istimewa

Sebagai Pembina Komite Anung Bayumurti dalam sambutannya mengatakan, untuk mensinergikan para pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut dari suatu kejadian perlu adanya evaluasi setiap tahunnya, namun kita berharap tidak pernah menginginkan adanya kejadian buruk.

"Jika ada masukan kapanpun bisa di sampaikan agar dapat dilakukan perbaikan dan sinkronisasi pada pertemuan berkala bersama anggota komite”, ungkap Anung.

Airport Emergency Plan (AEP atau Penanggulangan Keadaan Darurat di bandara merupakan pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian, dan/ atau kecelakaan pesawat udara di bandara dan sekitarnya hingga radius 5 NM atau kurang lebih 8 KM dari titik  referensi bandara. Selain itu juga menyelamatkan jiwa serta harta dari kejadian, kecelakaan dan/atau kebakaran fasilitas di bandara.

Keadaan darurat ini merupakan kejadian yang melibatkan pesawat udara dan yang tidak melibatkan pesawat udara.

Ada beberapa klasifikasi keadaan darurat yang melibatkan pesawat terbang diantaranya adanya ancaman bom, gangguan tindakan melawan hukum, kecelakaan pesawat di bandara atau di sekitar bandara, dll.

"Semua ini harus kita ketahui dan bagaimana menanggulangi jika terjadi keadaan tersebut, sehingga perlu adanya koordinasi serta evaluasi setiap tahunnya terkait Airport Emergency Plan (AEP)," ungkap Anung.

Baca Juga: Dukung Tiket Pesawat Murah, Ini Langkah Angkasa Pura II

Berita Terkini Lainnya