TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian Pertanian Lepas Ekspor Sawit Kaltim ke Tiongkok 

Layanan Cepat Sertifikasi Ekspor cukup 3 jam saja

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Pertanian melepas secara resmi ekspor hasil olahan sawit senilai Rp80 miliar rupiah ke Tiongkok.

Hasil olahan sawit merupakan produk unggulan hasil pertanian daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diekspor ke luar negeri. Sedikitnya 13 ribu metrik ton RBD (Refined, Bleached, and Deodorized) Palm Oil yang akan diekspor ke Tiongkok.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian, A.M. Adnan mengatakan akan terus mendorong potensi ekspor produk unggulan daerah, untuk peningkatan perkembangan ekonomi.

"Kami terus mendorong potensi ekspor produk unggulan daerah, sehingga untuk meningkatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi," kata Adnan saat meninjau lokasi pengolahan minyak sawit sekaligus melepas ekspor di PT. Kutai Refinery Nusantara, Senin (22/07). Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan Bea Cukai Balikpapan, KSOP Balikpapan dan ekspedisi.

Baca Juga: Ekspor Kopi Arabika Bayuwangi Rambah Amerika Hingga Arab Saudi

1. Layanan sertifikasi ekspor dipercepat

IDN Times/Maulana

Kementerian Pertanian akan terus mendorong potensi ekspor produk pertanian unggulan daerah dengan memudahkan layanan sertifikasi komoditas pertanian untuk kebutuhan ekspor.

"Layanan ini diharapkan memberikan efek positif agar bisa lebih efisien dan efektif untuk memberikan kemudahan dalam proses ekspor komoditas unggulan daerah," kata Adnan.

Peningkatan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan sertifikasi ekspor karantina pertanian.

2. Selama 2019, nilai ekspor pertanian Kaltim mencapai Rp2 triliun

IDN Times/Maulana

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Abdul Rahman memaparkan nilai ekspor produk pertanian selama kurun waktu tahun 2019 telah mencapai Rp2 triliun.

Ia menjelaskan, sesuai dengan arahan dari Menteri Pertanian, saat ini Karantina Pertanian telah memangkas proses pelayanan pengurusan sertifikasi ekspor komoditas pertanian. Saat ini untuk proses pengurusan sertifikasi ekspor hanya membutuhkan waktu 3 jam saja.

"Sekarang pengurusan sertifikat hanya membutuhkan waktu 3 jam, khusus kepada pengguna jasa dengan rekam jejak yang baik," tegas Adnan.

Baca Juga: Tahun Depan, Indonesia Siap Ekspor Nanas Segar Lampung ke Tiongkok

Berita Terkini Lainnya