Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara Abal-AbaI
Menurut Gubernur Isran tidak perlu perubahan regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap izin pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.
Hal itu dilakukan untuk menyikapi adanya laporan yang diterima oleh Komisi VII DPR RI terkait maraknya perizinan tambang di Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yakni menyangkut izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ternyata banyak yang abal-abal.
“Dalam hal ini pemerintah daerah harus hati-hati dalam mengeluarkan izin, terutama menyangkut pengawasan izin dampak lingkungan, karena banyak laporan amdal itu yang katanya cuma di copy paste, jadinya abal-abal asal uang ada, bisa jadi dan keluar izinnya,” kata Ihwan kepada wartawan dalam kegiatan kunjungan kerja ke wilayah Kalimantan Timur, di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (6/9).
1. Komisi VII DPR RI minta perusahaan yang melanggar peraturan dicabut izinnya
Berdasarkan data yang pernah dirilis oleh Jaringan Advokasi Tambang Kaltim jumlah korban meninggal dunia di lubang tambang hingga pertengahan tahun 2019 tercatat mencapai 35 orang.
Korban terbanyak berasal dari Samarinda, yakni 21 orang. Kutai Kartanegara berjumlah 12 orang, Satu orang korban dari Kutai Barat dan satu orang dari Penajam Paser Utara .
Dari kesemuanya, korban laki-laki berjumlah 25 orang, sedangkan perempuan berjumlah sembilan orang. Satu orang lainnya jenis kelaminnya tak teridentifikasi. Secara umum, para korban berumur 16 tahun kebawah.
Pada Agustus 2019, korban meninggal di lubang bekas tambang baru bara bertambah satu orang dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Jadi total korban meninggal sebanyak 36 orang.
Kondisi ini, menurut Ihwan sangat mengkhawatirkan. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menyikapinya sehingga tidak kembali jatuh korban jiwa, selain itu keberadaan kegiatan tambang yang melanggar juga merugikan masyarakat karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kami meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang yang terbukti melanggar sebagai sanksi atas dampak kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Baca Juga: Lubang Tambang Batu Bara di Kaltim Meminta Nyawa Lagi, Korban ke-36!