TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Selidiki Kasus Dugaan Monopoli Tiket Travel Umroh Garuda 

Pengusaha travel sulit menentukan jadwal keberangkatan

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan proses hukum terhadap dugaan praktik monopoli tiket maskapai Garuda Indonesia di wilayah Kalimantan Selatan ke tingkat penyelidikan.

Maskapai Garuda Indonesia diduga melakukan praktik monopoli terhadap penjualan tiket untuk keberangkatan ibadah umroh dengan menunjuk beberapa agen yang membatasi travel lain untuk membeli tiket.

Hal ini menimbulkan protes dari sejumlah pengusaha travel haji dan umroh, karena memicu persaingan tidak sehat dalam kegiatan usaha.

“Kasus ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyelidikan, sehingga tinggal melakukan pemberkasan untuk dilanjutkan ke persidangan,” kata Kepala KPPU Wilayah V, M. Hendry Setyawan ketika melakukan serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya Abdul Hakim Pasaribu, Selasa (9/7).

Baca Juga: Selain Pasta Gigi, Barang Bawaan Ini Terlarang Bagi Jemaah Haji 

1. Garuda Indonesia diduga melakukan monopoli penjualan tiket umroh

IDN Times/Maulana

Berdasarkan laporan yang disampaikan sejumlah pengusaha umroh, maskapai Garuda Indonesia diduga melakukan monopoli tiket umroh dengan menunjuk 3 agen wisata khusus wilayah Kalimantan Selatan untuk pembelian tiket khusus tujuan timur tengah.

Dengan kebijakan tersebut, para pengusaha travel tidak diperkenankan untuk membeli langsung tiket calon jemaah mereka ke maskapai Garuda Indonesia karena harus membeli melalui agen yang telah ditunjuk.

Kebijakan Garuda ini dinilai sudah menyebabkan persaingan tidak sehat diantara pengusaha travel umroh dan haji yang jumlahnya puluhan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Garuda membuat channel baru yang khusus menangani penjualan tiket ke timur tengah dengan menunjuk beberapa agen, yang sebenarnya juga merupakan kompetitor dari para pengusaha travel sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” kata Hendry .

Menurut Hendry, kasus ini tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan tapi ada dua daerah lainnya di Indonesia yakni di Jakarta dan Solo dengan modus yang sama.

“Kasus ini akan digabung secara nasional, karena juga terjadi di daerah lainya seperti di Jakarta dan Solo,” ungkapnya.

2. Pengusaha travel umroh menjadi kesulitan memberi kepastian jadwal keberangkatan jamaah

IDN Times/Istimewa

Dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Garuda Indonesia menyebabkan para pengusaha travel haji dan umroh tidak bisa memberikan kepastian jadwal keberangkatan kepada calon jemaah haji dan umroh karena pembatasan pembelian tiket.

KPPU Cabang Balikpapan sebagai lembaga yang mengawasi praktik persaingan usaha untuk wilayah Kalimantan, sudah memproses laporan ini berdasarkan laporan Forum Komunikasi Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (KPIUHK) Provinsi Kalsel.

Sedikitnya ada 50 pengusaha travel haji dan umroh yang melaporkan tindakan maskapai Garuda Indonesia ke KPPU Cabang Balikpapan.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang menindaklanjuti laporan, menyelidikinya, menuntut, memutuskan, hingga mengenakan sanksi berupa administrasi hingga denda kepada terlapor.

“Sekarang sudah masuk penyelidikan, tinggal pengumpulan berkas dan akan segera disidangkan,” jelas Hendry.

Baca Juga: Sunak, Janda Sebatang Kara Berangkat Haji dari Hasil Jualan Kacang

Berita Terkini Lainnya