KPU Balikpapan Libatkan Perguruan Tinggi dalam Perekrutan KPPS
Maksimal dua kali menjabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan melibatkan lembaga pendidikan dalam proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2020 mendatang.
Rencana ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan tenaga KPPS terkait pembatasan maksimal 2 periode jabatan petugas Pilkada.
"Kalau di suatu daerah ternyata tidak ada yang mau dijadikan KPPS, kami akan melibatkan lembaga pendidikan untuk mengisinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Kamis (14/11).
Baca Juga: Dampak Bom di Medan, Pengamanan di Mapolresta Balikpapan Diperketat
1. Jabatan KPPS maksimal 2 periode
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masa jabatan petugas pemilu dibatasi maksimal 2 periode.
Namun dalam pelaksanaannya, penerapan aturan tersebut juga dikhawatirkan akan menyulitkan KPU sebagai penyelenggara untuk menunjuk petugas Pilkada, karena dengan aturan tersebut maka akan menutup kesempatan kepada beberapa masyarakat yang sudah pernah menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 dan Pemilu 2019 untuk menjadi KPPS kembali pada Pilkada 2020 mendatang.
Thoha menjelaskan melalui aturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga lainnya untuk terlibat menjadi petugas Pilkada, sehingga tidak terpaku kepada beberapa orang saja yang sudah menjadi langganan dalam setiap proses pemilihan.
“Aturan ini sudah diatur dalam PKPU yang telah mulai diterapkan pada Pemilu 2019 lalu. Masyarakat yang sudah 2 periode menjadi petugas Pilkada tidak boleh menjabat lagi,” terangnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog