TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Balikpapan Libatkan Perguruan Tinggi dalam Perekrutan KPPS 

Maksimal dua kali menjabat

IDN Times/M.Idris

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan melibatkan lembaga pendidikan dalam proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2020 mendatang.

Rencana ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan tenaga KPPS terkait pembatasan maksimal 2 periode jabatan petugas Pilkada.

"Kalau di suatu daerah ternyata tidak ada yang mau dijadikan KPPS, kami akan melibatkan lembaga pendidikan untuk mengisinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Kamis (14/11).

Baca Juga: Dampak Bom di Medan, Pengamanan di Mapolresta Balikpapan Diperketat

1. Jabatan KPPS maksimal 2 periode

Ilustrasi pemungutan suara (Unsplash.com/Element5Digital)

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masa jabatan petugas pemilu dibatasi maksimal 2 periode.

Namun dalam pelaksanaannya, penerapan aturan tersebut juga dikhawatirkan akan menyulitkan KPU sebagai penyelenggara untuk menunjuk petugas Pilkada, karena dengan aturan tersebut maka akan menutup kesempatan kepada beberapa masyarakat yang sudah pernah menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Gubernur Kaltim 2018  dan Pemilu 2019 untuk menjadi KPPS kembali pada Pilkada 2020 mendatang.  

Thoha menjelaskan melalui aturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga lainnya untuk terlibat menjadi petugas Pilkada, sehingga tidak terpaku kepada beberapa orang saja yang sudah menjadi langganan dalam setiap proses pemilihan.

“Aturan ini sudah diatur dalam PKPU yang telah mulai diterapkan pada Pemilu 2019 lalu. Masyarakat yang sudah 2 periode menjadi petugas Pilkada tidak boleh menjabat lagi,” terangnya.

2. KPU melibatkan perguruan tinggi

Ilustrasi (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Lembaga pendidikan yang akan dilibatkan yakni perguruan tinggi dalam membantu proses pelaksanaan pada saat proses pemungutan suara.

“Kalau kekosongan petugas KPPS karena  tidak ada masyarakat berminat di suatu wilayah, kami akan melibatkan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi untuk mengisinya. Yang jelas proses Pilkada harus tetap berjalan,” terangnya.

Sesuai dengan data Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS di Kota Balikpapan tercatat mencapai 2.055 buah yang tersebar di 34 kelurahan.

 

Baca Juga: KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog 

Berita Terkini Lainnya