KPU Balikpapan: Tidak Ada Anggaran untuk Petugas Pilkada yang Sakit
Santunan diberikan untuk petugas yang meninggal atau cacat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membatasi jumlah santunan yang akan diberikan kepada bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani mengatakan, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tentang aturan pemberian santunan, yang berhak untuk menerima santunan hanya petugas penyelenggara Pilkada yang meninggal atau menderita cacat ringan atau tetap, ketika menjalankan tugas.
“Sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, kami sudah alokasi anggaran untuk santunan bagi petugas penyelenggara Pilkada, santunan hanya diberikan kepada petugas yang meninggal dunia atau cacat. Sedangkan yang sakit ketika bertugas tidak diberikan,” kata Sabrani yang biasa disapa Alek ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (6/1).
Baca Juga: KPU Balikpapan: 25 Ribu Pemilih Pemula Rentan Hoaks dan Politik Uang
1. Alokasi dana santunan mencapai Rp1 miliar
Alek menjelaskan dalam pengajuan anggaran pada saat persiapan pelaksana pihaknya telah membuat rencana untuk pemberian asuransi kepada petugas Pilkada, namun usulan tersebut ditolak lantaran tidak disetujui oleh KPU RI.
Dalam pelaksanaan Pilkada, disarankan KPU di daerah mengalokasikan dana berupa santunan kepada petugas yang mengalami kejadian yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia.
"Kami awalnya mengajukan asuransi, tapi tidak diperbolehkan, kami hanya diperbolehkan memberikan santunan," jelasnya.
Menurut Alek, pihaknya mengalokasikan dana mencapai Rp1 miliar untuk menanggung seluruh santunan petugas penyelenggara ad hoc di Pilkada Kota Balikpapan 2020.
Besar santunan Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia, serta Rp30 juta untuk petugas yang menderita cacat tetap dan Rp16 juta bagi petugas yang menderita cacat ringan.
Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS