Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS 

Banyak libatkan anak muda untuk regenerasi

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memberikan batasan usia kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020. 

Usia calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Balikpapan dibatasi dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.

“Aturan ini diberlakukan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, yang banyak memakan korban akibat kelelahan karena faktor kesehatan dan usia yang sudah terlalu tua,” Kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Kamis (2/1).

1. Faktor umur menjadi salah satu penyebab jatuhnya korban dalam Pemilu

Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Ratusan petugas yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 meninggal dunia ketika menjalankan tugas.

Kelelahan dan faktor usia mempengaruhi banyaknya petugas KPPS yang jatuh sakit dan meninggal dunia.

“Kalau kemarin tidak ada batasan umur, bahkan ada di beberapa lokasi ditemukan petugas yang umurnya sudah diatas 70 tahun, padahal kondisi kesehatan sangat penting untuk menjalankan tugas sebagai petugas Pemilu,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko jatuhnya korban petugas KPPS pada pelaksanaan Pilkada pada 23 Oktober 2020.

 

Baca Juga: KPU Balikpapan: Pendaftaran PPK-PPS Digabungkan pada Januari 2020 

2. Mendorong proses regenerasi petugas Pilkada

Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS google.com

Selain memberikan batasan umur maksimal kepada calon petugas KPPS di Pilkada Kota Balikpapan 2020, KPU Kota Balikpapan juga menurunkan batasan umur minimal yang dijadikan syarat dalam proses rekrutmen calon petugas KPPS menjadi 17 tahun, dari aturan sebelumnya yang menerapkan batasan umur 25 tahun.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi millennial dalam Pilkada, sehingga terjadi regenerasi dalam rekrutmen petugas Pilkada tahun 2020.

“Kami ingin ada regenerasi petugas KPPS, tidak itu-itu aja. Kami juga membatasi petugas Pilkada yang sudah pernah dua kali terlibat, untuk menjadi petugas Pilkada kembali,” terangnya.

3. Regenerasi untuk mendukung e-rekap

Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS ilustrasi laptop. pexels.com/pixabay

Thoha mengatakan aturan ini untuk meningkatkan kapasitas petugas KPPS dalam melaksanakan tugas sebagai petugas Pilkada.

Thoha berharap agar lebih banyak melibatkan generasi muda. Selain itu, bertujuan untuk regenerasi dan meningkatkan kapasitas petugas Pilkada terutama untuk mendukung penerapan e-rekap.

“Kami turunkan batasnya umur supaya banyak anak muda yang terlibat, karena pada pelaksanaan Pilkada petugas dituntut untuk paham teknologi, sehingga kalau memang diterapkan e-rekap tidak bingung lagi,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya IDN Times App, unduh di sini  http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya