Pemerintah Segera Umumkan Titik Koordinat Ibu Kota Negara
Kabinet baru digenjot untuk fokus IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat berencana akan segera mengumumkan titik koordinat lokasi ibu kota negara (IKN) dalam waktu dekat ini. Penetapan titik koordinat lokasi IKN tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kita akan segera menerbitkan Perpres terkait lokasi yang akan ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara dalam waktu dekat pada akhir tahun ini,” kata Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Rudy Soeprihadi Prawiradinata ketika menjadi pembicara dalam diskusi bedah buku “Kiprah Jokowi” di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (31/10).
Baca Juga: Masyarakat Dayak Minta Kepastian Status Tanah di Lokasi Ibu Kota Baru
1. Penetapan lokasi akan menjadi dasar penyusunan RUU
Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan dibuatkan payung hukum berupa Rancangan Undang Undang atau RUU yang saat ini draft-nya tengah diselesaikan oleh pemerintah pusat sebelum diajukan ke DPR RI.
Rudy menjelaskan, pihaknya menargetkan pembuatan draft RUU pemindahan ibu kota negara selesai dikerjakan sebelum Desember 2019 ini sehingga dapat masuk dalam agenda pembahasan di DPR RI pada awal tahun 2020.
Namun untuk melanjutkan pembahasan di tingkat legislatif, pemerintah pusat harus menyelesaikan pembuatan Peraturan Presiden terkait penetapan titik koordinat yang akan dipergunakan sebagai lokasi pemindahan ibu kota negara.
“Kita selesaikan dulu Perpres untuk penetapan lokasinya, karena Perpres tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan RUU,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Millennial Jangan Mau Cuma Jadi Penonton di IKN!