Pemkot Balikpapan Menilai Gugatan Kasus Tumpahan Minyak Salah Alamat
Semua gugatan yang disampaikan sudah dilaksanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan menilai materi yang diajukan sejumlah dalam persidangan sidang gugatan hak warga negara atau citizen lawsuit terkait petaka tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan salah alamat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Daud Pirade mengatakan pihaknya memastikan akan hadir dalam proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada 9 Juli 2019 mendatang.
“Kami akan sampaikan semuanya nanti di persidangan, yang pasti kami akan hadir,” kata Daud ketika dijumpai di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan
1. Kawasan teluk wewenang provinsi
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (18/6), selain dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak) hanya 4 tergugat yang hadir yakni Pemkab PPU, KLHK, Kementerian Kelautan, dan Pemprov Kaltim. Sedangkan 2 tergugat lainnya Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan tidak hadir.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan, yang jatuh pada 9 Juli untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir.
Daud tidak menjelaskan alasan Pemkot Balikpapan tidak hadir dalam persidangan pada bulan Juni lalu. Menurut Daud, pihaknya sudah mempelajari gugatan yang disampaikan oleh penggugat. Ada beberapa yang disampaikan yakni persoalan tanggungjawab Pemkot Balikpapan di Teluk Balikpapan terkait pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak.
Ia menjelaskan Pemkot Balikpapan sudah menyusun Raperda tentang penerapan zona pesisir dan sudah disetujui oleh DPRD Kota Balikpapan, namun Raperda tersebut kemudian dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang Undang 23 tahun 2014.
Dalam UU tersebut, kewenangan kawasan pesisir merupakan wewenang pemerintah provinsi.
“Kawasan teluk adalah wewenang pemerintah provinsi, dulu kita pernah buat perdanya dan tidak jadi diterapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Berdampak pada Sosial, Ekologi, dan Ekonomi