TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan Subsidi UMKM untuk Urus Sertifikasi Halal 

Wali Kota Balikpapan: Jaga kebersihan makanan yang dijual

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan untuk membantu proses sertifikasi halal sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) Fakir Miskin di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (11/11).

"Kita akan siapkan alokasi anggaran untuk itu, agar meringankan pemilik usaha kecil dalam mengurus sertifikat halal," kata Rizal.

Baca Juga: KPU Balikpapan Tiadakan Real Count pada Pilkada 2020 

1. Mendapatkan sertifikat halal memerlukan biaya

IDN Times/Maulana

Sejak 17 Oktober 2019 lalu, Kementerian Agama resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh pemilik usaha mengurus sertifikat halal untuk usahanya. Kebijakan ini merupakan usaha pemerintah dalam mendukung gerakan ekonomi halal yang sedang digalakkan secara internasional.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menyatakan siap mengalokasikan anggaran untuk membantu dalam pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha UMKM di Kota Balikpapan.

Anggaran ini merupakan dana bantuan dari Pemerintah untuk meringankan pelaku usaha, karena harus membayar biaya pengurusan sertifikat halal.

"Kan butuh biaya, maka kami akan alokasi anggaran untuk itu, karena prosesnya cukup panjang dengan melibatkan Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan, serta rekom dari MUI," jelasnya.

2. Besar alokasi anggaran menunggu regulasi dari pusat

IDN Times/Maulana

Rizal menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk membantu proses sertifikasi halal kepada pelaku UMKM di Kota Balikpapan.

"Saya belum bisa sebutkan anggarannya, karena masih menunggu regulasinya dulu dari pusat. Kalau sudah ada, kita bisa lihat berapa anggarannya," terangnya.

Menurut Rizal, pemberian bantuan ini akan diberikan dalam bentuk subsidi yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk meringankan biaya pengurusan sertifikasi halal.

3. Produk UMKM harus memenuhi standar kesehatan

IDN Times / Maulana

Dalam sambutannya, Rizal juga berpesan kepada pemilik usaha makanan dan minuman agar menjaga kesehatan makanan yang diperdagangkan tidak hanya pada alat yang digunakan tapi juga bahan yang dipergunakan.

"Saya lihat seperti jual gado-gado di Lapangan Merdeka, air yang digunakan cuci piring itu-itu saja, memang ketika dipakai tidak apa-apa, efeknya 20 tahun lagi baru terasa," ungkapnya.

Selain itu, pemilihan bahan yang dipergunakan juga harus menjadi pertimbangan, karena banyak juga laporan bahwa ikan yang dipergunakan mengandung formalin yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Balikpapan Segera Siapkan Perda Pemilik Mobil Mesti Punya Garasi  

Berita Terkini Lainnya