Pemkot Balikpapan Subsidi UMKM untuk Urus Sertifikasi Halal
Wali Kota Balikpapan: Jaga kebersihan makanan yang dijual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan untuk membantu proses sertifikasi halal sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) Fakir Miskin di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (11/11).
"Kita akan siapkan alokasi anggaran untuk itu, agar meringankan pemilik usaha kecil dalam mengurus sertifikat halal," kata Rizal.
Baca Juga: KPU Balikpapan Tiadakan Real Count pada Pilkada 2020
1. Mendapatkan sertifikat halal memerlukan biaya
Sejak 17 Oktober 2019 lalu, Kementerian Agama resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh pemilik usaha mengurus sertifikat halal untuk usahanya. Kebijakan ini merupakan usaha pemerintah dalam mendukung gerakan ekonomi halal yang sedang digalakkan secara internasional.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menyatakan siap mengalokasikan anggaran untuk membantu dalam pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha UMKM di Kota Balikpapan.
Anggaran ini merupakan dana bantuan dari Pemerintah untuk meringankan pelaku usaha, karena harus membayar biaya pengurusan sertifikat halal.
"Kan butuh biaya, maka kami akan alokasi anggaran untuk itu, karena prosesnya cukup panjang dengan melibatkan Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan, serta rekom dari MUI," jelasnya.
Baca Juga: Balikpapan Segera Siapkan Perda Pemilik Mobil Mesti Punya Garasi