Penambahan Harga Rumah Murah Tidak Menyalahi Aturan
Wajar, karena ada penambahan spesifikasi bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan, I Ketut Astana menyatakan bahwa penambahan biaya dalam proses penjualan rumah murah di Kota Balikpapan tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Ketut untuk menanggapi pernyataan dari Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan yang menyebutkan penyaluran subsidi rumah murah di Kota Balikpapan disalahgunakan oleh pengembang.
"Tidak apa-apa, yang penting akadnya sesuai. Kalau ada nambah karena ada penambahan spek (spesifikasi) bangunan tidak masalah," kata Ketut ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.
Baca Juga: Apersi: Subsidi Rumah Murah Banyak Disalahgunakan
1. Penambahan harga untuk tambahan spek dari pembeli
Laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan menyebutkan penjualan rumah murah di Kota Balikpapan banyak menyalahi aturan, karena dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penambahan harga tersebut dilakukan para pengembang untuk membayar biaya penambahan spesifikasi bangunan di luar ketentuan oleh pemerintah.
Menanggapi hak tersebut, Ketut menyatakan tindakan para pengembang perumahan yang menambahkan biaya dalam penjualan rumah subsidi tidak menyalahi aturan.
Karena penambahan harga yang diberlakukan dibuat berdasarkan penambahan spesifikasi rumah diluar yang ditetapkan dalam program rumah murah.
"Tidak masalah ada tambahan biaya, selama akad jual belinya masih sesuai. Tambahan itu kan dibuat berdasarkan permintaan pelanggan untuk tambahan spek seperti peningkatan kualitas lantai, dinding sama plafon, sehingga muncul biaya tambahan," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Subsidi Rumah Murah Rp8,6 Triliun